Akuntan Pemerintah itu Seperti Ini


Hello Guys, Welcome Back in yaudahkasideh blog. Hasyiap, kali ini kita ngomongin tentang Akuntan Pemerintah itu Seperti Ini and tanpa berlama lama, Yaudahkasideh!!!


Salah satu jenis profesi akuntansi adalah akuntan pemerintah.

Seperti apa akuntan pemerintah itu ?

 " Pengertian akuntan pemerintah adalah seorang akuntan profesional yang bekerja di instansi pemerintahan yang bertugas melaksanakan pemeriksaan atas pertanggung-jawaban keuangan yang dilaporkan oleh unit organisasi pemerintah atau pertanggung-jawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah."

Itu definisinya. Intinya: akuntan yang bekerja di lembaga pemerintah.

Lembaga pemerintah yang bagaimana? apa saja tugasnya? apa bedanya dengan akuntan di sektor swasta?

Perbedaan pertama adalah entitasnya. Ini sudah jelas. Akuntan pemerintah bekerja di lembaga pemerintah. Yang swasta bekerja di lembaga swasta.

Beda yang kedua: Tujuan entitasnya. Atau organisasinya.

Diswasta, tujuannya adalah mencari laba. Terutama di korporat. Memang ada juga swasta yang non profit. Yayasan yayasan swasta atau organisasi masyarakat. Atau organisasi perhimpunan. Tapi itu tetap bukan akuntan pemerintah.

Karena tidak dibiayai oleh pemerintah.

Di lembaga pemerintah, tugasnya tidak mencari laba. Tapi ini: pelayanan. masyarakat.

Tujuannya berbeda dengan swasta. Karena beda: caranya juga beda. Menilainya juga beda. Dan prosesnya juga berbeda.

Proses penyusunan anggaran, kefektifan anggaran, transparansi penggunaan anggaran hingga senyum lebar para masyarakat saat terlayani oleh proses birokrasi pemerintahan adalah gambaran umum tujuan adanya akuntan pemerintah.

Tugas Akuntan Pemerintah

Langsung saja. Yang termasuk akuntan pemerintah itu adalah akuntan yang bekerja di lembaga ini:
  1. BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembagian)
  2. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
  3. Instansi Perpajakan
Selain itu: bukan akuntan pemerintah. 

Bagaimana dengan akuntan yang bekerja di BUMN? tetap bukan.

Meskipun BUMN milik negara. Tapi dia entitas yang berdiri sendiri. Terpisah. Pencatatan keuangannya juga terpisah. Tidak bisa dicampur dengan uang negara. Bisa jadi tambah ruwet.

Tugas utama akuntan pemerintah ada dua:
  • Pemeriksaan serta pengawasan atas aliran keuangan instansi negara
  • Merancang sistem akuntansi untuk instansi pemerintah
Akuntan pemerintah bertujuan menginformasikan hal yang memungkinkan bagi pemegang jabatan untuk melaporkan pelaksanaan tanggung jawab mengelola organisasi yang di dudukinya secara tepat dan efektif

Dengan hasil laporan akuntan pemerintah juga memungkinkan bagi pegawai pemerintah untuk melaporkan kepada publik atas apa hasil operasi pemerintahan dan penggunaan dana dari masyarakat. Akuntan pemerintah tentu berbeda dengan seorang akuntan yang bekerja di sektor swasta.

Dan berbeda juga demikian dengan ilmu akuntansinya.

Akuntansi dalam pemerintahan sedikit berbeda dengan yang diterapkan oleh swasta yang memiliki tujuan mencari laba sedangkan pemerintahan adalah enittas yang tidak bertujuan mencari laba.

Akuntan pemerintah disetiap negara pun berbeda, bisa dilihat dari standar akuntansi yang berbeda beda, peraturan perpajakan yang juga berbeda, kondisi sosio politik yang berbeda. Dan perbedaan perbedaan lainnya yang sangat mendasari dunia akuntansi dinegara lain.

 Mengawasi jalannya uang rakyat, ini dia beberapa jenis pekerjaan pengawasan oleh akuntan pemerintah : Jenis-Jenis Pengawasan Belanja Pembangunan Anggaran negara dipergunakan untuk mendanai proyek yang memiliki batas waktu tertentu.

Dalam pelaksanaan proyeknya, apakah itu belanja pembangunan ataupun belanja rutin, memerlukan pengawasan supaya pelaksanaan berjalan lancar sesuai rencana dan tujuan yang telah ditetapkan.

Supaya pengawasan keuangan negara dalam proyek berjalan lancar, perlu adanya penempatan fungsi pengendalian sejajar dengan fungsi manajemen yang lainnya.

Revrison Baswir dalam bukunya (2008:12) menyatakan berbagai jenis pengawasan proyek bisa dibedakan berdasarkan obyek, ruang lingkupnya serta metode pengawasannya.

1. Pengawasan Berdasarkan Obyeknya

# Pengawasan penerimaan uang negara

Dalam pengawasan penerimaan uang negara bisa dibedakan menjadi dua bagian, yaitu pengawasan penerimaan pajak dan bea cukai, serta pengawasan terhadap penerimaan bukan pajak.

Apabila pengawasan atas penerimaan pajak dilaksanakan oleh Kantor Inspeksi Pajak (KIP) dan pengawasan atas penerimaan bea cukai dijalankan oleh Kantor Inspeksi Bea dan Cukai, maka pengawasan atas penerimaan bukan pajak dilaksanakan oleh KPKN. 

Pengawasan oleh inspeksi pajak ditujukan kepada wajib pajak perorangan maupun wajib pajak badan yang ditentukan oleh UU perpajakan untuk memungut pajak orang lain. 

Pengawasan yang dijalankan oleh kepala inspeksi bea dan cukai ditujukan kepada bendaharawan penerima atau penyetor tetap inilah yang menerima pembayaran dari tiap badan/orang yang menggunakan jasa layanan bea dan cukai. 

Pengawasan penerimaan bukan pajak dilaksanakan KPKN terhadap jumlah setoran yang diterima oleh bendahara khusus penerima/penyetor tetap.  Pemeriksaan ini dilakukan melalui laporan pertanggung-jawaban bendahara penerima/penyetor tetap untuk masing masing lembaga negara yang menguasai jenis penerimaan bukan pajak.

Pengawasan Pengeluaran Uang Negara

Pengawasan atas pengeluaran negara biasanya lebih komplek dari pengawasan atas penerimaan negara karena pengawasan atas pengeluaran negara bukan hanya dilakukan saat atau sesudah berlangsungnya kegiatan, namun juga saat sebelum diadakan pengeluaran. 

Pengawasan atas pengeluaran negara ditujukan guna mengawasi pelaksanaan APBN.

2. Pengawasan Menurut Sifatnya

Pengawasan Preventif 

Pengawasan preventif dilakukannya pengawasan sebelum pelaksanaan suatu kegiatan dimulai.

Pengawasan Detektif 

Pengawasan detektif adalah pengawasan dengan meneliti serta mengevaluasi laporan pertanggung-jawaban bendahara. 

Pengawasan ini dijalankan setelah membandingkan sesuatu yang telah terjadi dengan yang seharusnya terjadi.

Dan juga pembiayaan yang  sudah ditentukan sudah mengetahui kebijakan serta ketentuan yang sudah ditetapkan.

3. Pengawasan Menurut Ruang Lingkup

#. Pengawasan Internal

Pengawasan internal dilakukan oleh aparat internal departemen/organisasi.

Fungsi ini dilaksanakan oleh BPKP dan IRJEN, Itwildakap (Inspektorat Wilayah Daerah Kabupaten) serta Inspektorat Wilayah Daerah Kota Madya (Itwildako)

# Pengawasan Eksternal 

Pengawasan eksternal dijalankan oleh unit pengawasan dari luar departemen/organisasi eksekutif. 

Fungsi ini dilaksanakan oleh DPR, BPK serta masyarakat secara langsung.

Referensi:
-Revrisond Baswir op.cit hal 8
Drs Mulyadi. MSc. dan Drs Kanaka Puradiredja, Auditing Edisi ke 5 Jakarta : Penerbit Salemba 4 1998

Baca artikel lain tentang:

Share:


Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar