Macam-Macam Belanja Pemerintah Pusat


Hello Guys, Welcome Back in yaudahkasideh blog. Hasyiap, kali ini kita ngomongin tentang Macam-Macam Belanja Pemerintah Pusat and tanpa berlama lama, Yaudahkasideh!!!


Belanja Pemerintah Pusat merupakan salah satu jenis belanja negara dalam APBN sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Sesuai dengan amanat dari Undang-Undang No.17 Tahun 2003 Pasal 11 ayat (5) tentang Keuangan Negara, Belanja Pemerintah Pusat diklasifikasikan menurut jenis, organisasi, dan fungsi. Berikut adalah penjelasan mengenai macam-macam belanja pemerintah pusat


A.Menurut Jenis
Menurut Jenisnya, Belanja Pemerintah Pusat dibagi menjadi 8 jenis belanja. Kedelapan jenis belanja itu adalah belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, pembayaran bunga hutang, subsidi, belanja hibah, bantuan sosial, dan belanja lain-lain. Berikut adalah penjelasan dari kedelapan jenis belanja tersebut :

1.Belanja Pegawai
Belanja Pegawai adalah semua pengeluaran negara yang dipergunakan untuk membiayai kompensasi baik dalam bentuk uang ataupun barang yang diberikan kepada pegawai pemerintah pusat, pensiunan, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan penjabat negara lainnya, baik yang bertugas didalam maupun diluar negeri. Diberikan sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah mereka 
lakukan, kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal.

2.Belanja Barang
Belanja Barang adalah semua pengeluaran negara yang digunakan untuk membiayai pembelian baranng dan jasa yang habis dipakai untuk memproduksi barang atau jasa, baik yang dipasarkan ataupun tidak dipasarkan.


3.Belanja Modal
Belanja Modal adalah semua pengeluaran negara yang digunakan untuk membiayai berbagai macam barang dalam rangka pembentukan modal, seperti tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jaringan, dan berbagai bentuk fisik lainnya.

4.Pembayaran Bunga Hutang
Pembayaran Bunga Hutang adalah semua pengeluaran negara yang digunakan untuk membayar bunga dari hutang yang telah dipinjam, baik hutang dalam negeri ataupun hutang luar negeri, yang dihitung berdasarkan posisi pinjaman.

5.Subsidi
Subsidi adalah alokasi uang negara yang diberikan kepada perusahaan atau lembaga yang melakukan produksi, penjualan, mengekspor, atau mengimpor barang dan jasa yang memenuhi hajat hidup orang banyak, agar harga jualnya dapat dijangkau oleh seluruh masyarakat.

6.Belanja Hibah
Belanja Hibah adalah semua pengeluaran negara yang tidak wajib dilakukan kepada negara lain atau organisasi internasional dalam bentuk transfer uang atau berupa barang.

7.Bantuan Sosial
Bantuan Sosial adalah semua pengeluaran negara yang dilakukan untuk mencegah terjadinya resiko sosial dalam bentuk transfer uang atau barang melalui kementerian negara atau lembaga.

8.Belanja lain-lain
Belanja lain-lain adalah jenis belanja yang tidak dapat diklasifikasikan kedalam ketujuh jenis belanja sebelumnya. Biasanya, belanja jenis ini bersifat kondisional dan mendadak, sehingga tidak dapat direncanakan sebelumnya.

B.Menurut Organisasi
Menurut Organisasi, Belanja Pemerintah Pusat secara garis besar dibedakan atas :

1.Anggaran kepada Kementerian Negara/Lembaga
Belanja pemerintah pusat yang dialokasikan kepada kementerian negara/lembaga digunakan untuk membiayai kegiatan operasional kementerian/lembaga tersebut. Meliputi berbagai macam jenis belanja untuk kegiatan operasional, seperti belanja pegawai, belanja barang, dan bantuan sosial.

2.Anggaran yang dikelola oleh Menteri Keuangan
Anggaran yang dikelola oleh Menteri Keuangan meliputi berbagai macam pengeluaran negara yang tidak melalui  kementerian atau lembaga, seperti kontribusi sosial, pembayaran bunga hutang, subsidi, pemberian hadiah, dan belanja lain-lain.

C.Menurut Fungsi
Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, APBN dibedakan menjadi 11 fungsi, yaitu :


  1. Fungsi Pelayanan Umum
  2. Fungsi Pertahanan
  3. Fungsi Ketertiban dan Keamanan
  4. Fungsi Ekonomi
  5. Fungsi Lingkungan Hidup
  6. Fungsi Perumahan dan Fasilitas Umum
  7. Fungsi Kesehatan
  8. Fungsi Pariwisata dan Budaya
  9. Fungsi Agama
  10. Fungsi Pendidikan
  11. Fungsi Perlindungan Sosial.

Nah, itu tadi penjelasan mengenai Macam-Macam Belanja Pemerintah Pusat. Semoga dengan adanya artikel ini, dapat memberi informasi kepada pembaca mengenai apa saja yang dibelanjakan pemerintah pusat. Terima kasih telah berkunjung ke blog ini, dan jangan lupa nantikan juga artikel kami yang menarik dan bermanfaat selanjutnya 😀
Baca artikel lain tentang:

Share:


Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar