Sumber-Sumber Penerimaan Daerah


Hello Guys, Welcome Back in yaudahkasideh blog. Hasyiap, kali ini kita ngomongin tentang Sumber-Sumber Penerimaan Daerah and tanpa berlama lama, Yaudahkasideh!!!




Penerimaan daerah dapat bersumber dari pendapatan daerah dan pembiayaan. Pendapatan daerah dapat diperoleh dari beberapa sumber, yaitu pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan pendapatan lain-lain yang sah. Selain dari pendapatan daerah, penerimaan daerah juga dapat berasal dari pembiyaaan. Berikut ini adalah penjelasan selengkapnya mengenai sumber penerimaan daerah


A.Pendapatan Daerah
Pendapatan Daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun bersangkutan. Pendapatan daerah dapat bersumber dari :

1.Pendapatan Asli Daerah (PAD) 
Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah pendapatan yang diperoleh oleh pemerintah daerah berdasarkan peraturan daerah, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PAD satu daerah dengan daerah lainnya dapat berbeda. Yang termasuk kedalam Pendapatan Asli Daerah (PAD), antara lain adalah pajak daerah, dan retribusi daerah. Kedua jenis Pendapatan Asli Daerah (PAD) tersebut, merupakan penyumbang terbesar dari PAD.

2.Dana Perimbangan 
Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada pemerintah daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Dana perimbangan dibagi lagi menjadi :


  1. Dana Bagi Hasil : Pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah, yang dapat bersumber dari pajak dan sumber daya alam.
  2. Dana Alokasi Umum : Pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah, dalam tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah.
  3. Dana Alokasi Khusus : Pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah, untuk membiayai kegiatan tertentu yang sesuai dengan prioritas nasional.


3.Pendapatan lain-lain yang sah 
Pendapatan lain-lain yang sah merupakan pendapatan yang diperoleh pemerintah daerah selain dari pendapatan daerah dan dana perimbangan. Pendapatan lain-lain yang sah dapat berupa hibah ataupun dana darurat. Berikut adalah ketentuan penerimaan hibah :


  1. Pendapatan Hibah merupakan bantuan yang tidak mengikat
  2. Hibah kepada daerah yang diperoleh dari luar negeri dilakukan melalui pemerintah
  3. Hibah dituangkan dalam suatu naskah perjanjian antara pemerintah daerah dengan pemberi hibah
  4. Hibah digunakan sesuai dengan yang tertulis dalam naskah perjanjian.


B.Pembiayaan
Pembiayaan adalah penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik yang dilakukan pada tahun anggaran bersangkutan atau tahun-tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan terdiri atas :


  1. Sisa lebih perhitungan anggaran daerah
  2. Penerimaan pinjaman daerah
  3. Dana cadangan daerah
  4. Hasil penjualan kekayaaan daerah yang dipisahkan.

Nah,itu tadi penjelasan mengenai Sumber-Sumber Penerimaan Daerah. Semoga dengan adanya artikel ini, dapat memberi informasi kepada pembaca mengenai sumber penerimaan daerah. Terima kasih telah berkunjung ke blog ini dan jangan lupa nantikan juga artikel kami yang menarik dan bermanfaat selanjutnya 😀
Baca artikel lain tentang:

Share:


Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar