Makna Alinea Pembukaan UUD 1945


Hello Guys, Welcome Back in yaudahkasideh blog. Hasyiap, kali ini kita ngomongin tentang Makna Alinea Pembukaan UUD 1945 and tanpa berlama lama, Yaudahkasideh!!!


Setiap upacara bendera,bagi anda yang pelajar pasti selalu mendengar Pembukaan UUD (Undang-Undang Dasar) 1945 yang dibacakan oleh teman atau guru anda bukan? Dalam Pembukaan UUD 1945 terdapat 4 alinea (paragraf). Setiap alineanya tentu memiliki makna tersendiri. Berikut ini adalah makna dari tiap alinea yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.

Sebelum membahas makna dari tiap alinea Pembukaan UUD 1945,berikut adalah naskah Pembukaan UUD 1945 :

UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

PEMBUKAAN

"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."

"Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur."

"Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."

"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia." 

1.Makna Alinea Pertama
*Penjajahan harus dihapuskan agar semua bangsa di dunia dapat mendapatkan hak kemerdekaanya sebagai bentuk penerapan dan penegakan Hak Asasi Manusia
*Partisipasi Bangsa Indonesia sendiri untuk membebaskan diri dari penjajahan

2.Makna Alinea Kedua
*Perjuangan pergerakan kemerdekaan di Indonesia,telah sampai pada saat yang menentukan
*Momentum yang telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan
*Kemerdekaan bukanlah tujuan akhir,melainkan harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka,bersatu,adil dan makmur

3.Makna Alinea Ketiga
*Menginginkan adanya kehidupan yang berkesinambungan antara kehidupuan material dan spritual serta keseimbangan antara kehidupan dunia dan akhirat
*Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa karena berkat dan Ridhonya lah Bangsa Indonesia dapat mencapai kemerdekaanya

4.Makna Alinea Keempat
*Menyampaikan Fungsi sekaligus tujuan dari negara Indonesia yaitu :
~Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
~Memajukan kesejahteraan umum
~Mencerdaskan kehidupan bangsa
~Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi,dan keadilan sosial
*Bentuk negara yaitu Republik Indonesia
*Sistem Pemerintahan yaitu Kedaulatan Rakyat (Demokrasi)
*Dasar Negara Indonesia yaitu Pancasila

Nah,itu tadi penjelasan mengenai makna dari tiap alinea pembukaan UUD 1945. Semoga dengan adanya artikel ini anda menjadi tahu apa sih makna dari tiap Alinea dalam Pembukaan UUD 1945. Terima kasih telah berkunjung ke blog ini dan jangan lupa nantikan juga artikel kami yang menarik dan bermanfaat selanjutnya :D

NB : Mohon maaf bila terjadi kesalahan kata atau huruf maupun tulisan. Bukan merupakan unsur kesengajaan.

Baca artikel lain tentang:

Share:


Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar