Hak yang dimiliki oleh DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)


Hello Guys, Welcome Back in yaudahkasideh blog. Hasyiap, kali ini kita ngomongin tentang Hak yang dimiliki oleh DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) and tanpa berlama lama, Yaudahkasideh!!!


Gedung DPR-RI
DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) merupakan salah satu lembaga legislatif yang ada di Indonesia. Lembaga ini dapat membuat peraturan undang-undang,pengawasan terhadap perilaku Presiden dan Wakil Presiden. Selain itu DPR juga memiliki fungsi memberi persetujuan ataupun penolakan terhadapa Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN). Dalam menjalankan tugas dan juga wewenangnya,DPR memiliki hak-hak sebagai berikut :

Hak-hak Dewan Perwakilan Rakyat :
*Hak Inisiatif
*Hak Budget
*Hak Angket
*Hak Interpelasi
*Hak Menyatakan Pendapat
*Hak Imunitas

Berikut adalah penjelasan mengenai hak-hak tersebut diatas :

1.Hak Inisiatif
Hak Inisiatif adalah hak DPR untuk mengajukan usul Rancangan Undang-undang atau Peraturan Daerah (RAPERDA). Semua badan perwakilan rakyat baik DPR,DPRD Provinsi,DPRD Kabupaten/Kota memiliki hak inisiatif ini.

2.Hak Budget
Hak Budget adalah hak DPR untuk mengajukan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN). Sama seperti DPR dipusat,DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota pun memiliki hak ini hanya saja cakupan nya hanya wilayahnya saja.

3.Hak Angket
Hak Angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan,yang memutuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dalam kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4.Hak Interpelasi
Hak Interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara [Sesuai dengan Penjelasan pasal 27 A,UU no 22 Tahun 2003]

5.Hak Menyatakan Pendapat
Hak Menyatakan Pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah,maupun hal-hal luar biasa yang terjadi di tanah air.

6.Hak Imunitas
Hak Imunitas adalah hak DPR untuk membicarakan atau menyatakan secara tertulis segala hal di dalam lembaga tersebut tanpa boleh dituntut di muka pengadilan.

Nah,itu tadi penjelasan mengenai hak-hak yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI). Bagaimana sekarang anda sudah mengerti bukan apa saja hak-hak yang dimiliki oleh lembaga legislatif yang satu ini? Semoga dengan adanya artikel ini dapat membantu pembaca sekalian agar lebih memahami mengenai hak-hak DPR. Terima kasih telah berkunjung ke blog ini dan jangan lupa nantikan juga artikel kami yang menarik dan bermanfaat selanjutnya :D
Baca artikel lain tentang:

Share:


Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar