Kewarganegaraan Republik Indonesia


Hello Guys, Welcome Back in yaudahkasideh blog. Hasyiap, kali ini kita ngomongin tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia and tanpa berlama lama, Yaudahkasideh!!!


Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2006. Menurut Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Berikut adalah penjelasan selengkapnya mengenai Kewarganegaraan Republik Indonesia

A.Asas Kewarganegaraan
Pada umumnya,untuk menentukan status kewarnegaraan seseorang dikenal dua sistem yang lazim digunakan yaitu,stelsel aktif dan stelsel pasif. Stelsel aktif artinya,seseorang yang ingin menjadi warga negara,negara tersebut harus melakukan tindakan hukum tertentu. Sedangkan Stelsel pasif artinya,seseorang tidak perlu melakukan perbuatan hukum tertentu untuk mendapatkan suatu kewarnegaraan.

Sehubungan dengan adanya stelsel aktif dan stelsel pasif,maka munculah dua hak yaitu hak opsi dan hak repudiasi. Hak Opsi adalah hak memiliki suatu kewarnegaraan yang berlaku pada stelsel aktif. Sedangkan Hak Repudiasi adalah hak untuk menolak kewarnegaraan yang berlaku pada stelsel pasif.

Berdasarkan Undang-Undang No 12 Tahun 2006,Asas Kewarnegaraan yang dianut oleh Republik Indonesia ada 4 yaitu :
  1. Asas Ius Sanguinis,adalah asas yang menentukan kewarnegaraan seseorang berdasarkan keturunan,bukan negara dimana seseorang dilahirkan
  2. Asas Ius Soli,adalah asas yang menentukan kewarnegaraan seseorang berdasarkan negara tempat seseorang dilahirkan,bukan berdasarkan keuturunan
  3. Asas Kewarnegaraan Tunggal,adalah asas yang menentukan satu kewarnegaraan untuk setiap orang
  4. Asas Kewarnegaraan Ganda Terbatas,adalah asas yang menentukan kewarnegaraan ganda untuk anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dengan undang-undang ini. 
Dengan adanya keempat Asas Kewarnegaraan diatas,maka Kewarnegaraan Indonesia tidak lagi bermasalah dengan Kewarganegaraan Ganda (Bipatride) ataupun Tanpa Kewarganegaraan (Apatride).

B.Warga Negara Indonesia
Berdasarkan Undang-Undang No 12 Tahun 2006,yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah sebagai berikut :
a. setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
b. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
c. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
d. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
e. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
f. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
g. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
h. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
i. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
j. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
k. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
l. anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
m. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

C.Cara mendapatkan Kewarganegaraan Republik Indonesia
Untuk stelsel aktif,diperlukan perbuatan hukum tertentu untuk dapat menjadi warga negara Republik Indoneisa. Berikut ini adalah syarat-syarat untuk mendapatkan kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang No 12 Tahun 2006 :

a. telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
b. pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh puluh) tahun tidak berturut-turut; c. sehat jasmani dan rohani;
d. dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
e. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
f. jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
g. mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
h. membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

Sedangkan untuk stelsel pasif,untuk mendapatkan kewarganegaraan Republik Indonesia tidak diperlukan perbuatan hukum tertentu. Cara mendapatkannya adalah dengan diberikan oleh Presiden dengan persetujuan dari DPR (Dewan Perwakian Rakyat). Sistem ini biasanya diberikan kepada orang asing yang telah berjasa bagi bangsa dan negara.

D.Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia
Seseorang dapat saja kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika dia melakukan hal-hal tertentu yang dapat menyebabkan kehilangan kewarganegaraannya. Berdasarkan Undang-Undang No 12 Tahun 2006,seseorang kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia apabila :

a. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
b. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
c. dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
d. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
e. secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
f. secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
g. tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
h. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
i. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan

E.Undang-Undang yang mengatur Kewarganegaraan Republik Indonesia
Berikut adalah Undang-Undang yang mengatur tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia :
a.Undang-Undang No 3 Tahun 1946 tentang Kewarganegaraan Indonesia
b.Undang-Undang No 2 Tahun 1958 tentang Penyelesaian Dwi Kewarganegaraan antara Indonesia dan RRC
c.Undang-Undang No 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Indonesia sebagai penyempurnaan Undang-Undang No 3 Tahun 1946
d.Undang-Undang No 4 Tahun 1969 tentang Pencabutan UU No 2 Tahun 1958 dan dinyatakan tidak berlaku lagi
e.Undang-Undang No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Nah,itu tadi penjelasan mengenai Kewarganegaraan Republik Indonesia. Semoga dengan adanya artikel ini dapat membantu pembaca sekalian agar lebih memahami mengenai Kewarganegaraan Republik Indonesia. Terima kasih telah berkunjung ke blog ini dan jangan lupa nantikan juga artikel kami yang menarik dan bermanfaat selanjutnya :D
Baca artikel lain tentang:

Share:


Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar