Kedudukan,Wewenang dan Kewajiban Mahkamah Konstitusi


Hello Guys, Welcome Back in yaudahkasideh blog. Hasyiap, kali ini kita ngomongin tentang Kedudukan,Wewenang dan Kewajiban Mahkamah Konstitusi and tanpa berlama lama, Yaudahkasideh!!!


Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga Yudikatif yang ada di Indonesia. Mahkamah Konstitusi adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan yang memegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.

Hakim yang berada di Mahkamah Konstitusi [Hakim Konstitusi] berjumlah maksimal sebanyak 9 orang,dengan sistem 3 orang diajukan oleh DPR,3 orang diajukan oleh Presiden,dan 3 orang diajukan oleh MA dengan penetapan presiden. Masa jabatan Hakim Konstitusi adalah selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya Sebagai lembaga tinggi negara,tentu Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang dan juga kewajiban. Berikut adalah wewenang dan kewajiban Mahkamah Konstitusi

A.Kedudukan
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan pengadilan guna menegakkan hukum dan keadilan

B.Wewenang
Mahkamah Konstitusi RI mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Memutus Sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Memutus pembubaran partai politik, dan
4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

C.Kewajiban
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga:
1. Telah melakukan pelanggaran hukum berupa
a) penghianatan terhadap negara;
b) korupsi;
c) penyuapan;
d) tindak pidana lainnya;
2. atau perbuatan tercela, dan/atau
3. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Berikut adalah kesembilan Hakim Konstitusi yang menjabat saat ini :
1.Prof. Dr. Arief Hidayat S.H., M.S. (Ketua MK)
2.Dr. Anwar Usman, S.H, M.H. (Wakil Ketua MK)
3.Prof. DR. Maria Farida Indrati, S.H.
4.Dr. H. Patrialis Akbar S.H., M.H.
5.Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.Si.,DFM.
6.Dr. Wahiduddin Adams, SH. MA
7.I Dewa Gede Palguna, S.H., M.H.
8.Dr. Suhartoyo S.H., M.H.
9.Dr. Manahan M. P. Sitompul, Sh, M. Hum

Nah,itu tadi penjelasan mengenai kedudukan,wewenang dan juga kewajiban dari Mahkamah Konstitusi. Semoga dengan adanya artikel ini,pembaca sekalian dapat mengetahui kedudukan,wewenang,dan juga kewajiban Mahkamah Konstitusi di Indonesia. Terima kasih telah berkunjung ke blog ini dan jangan lupa nantikan juga artikel kami yang menarik dan bermanfaat selanjutnya :D

Sumber : http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.ProfilMK&id=3
Baca artikel lain tentang:

Share:


Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar