Pengertian dan Macam-macam HAM (Hak Asasi Manusia)


Hello Guys, Welcome Back in yaudahkasideh blog. Hasyiap, kali ini kita ngomongin tentang Pengertian dan Macam-macam HAM (Hak Asasi Manusia) and tanpa berlama lama, Yaudahkasideh!!!


Kementerian Hukum dan HAM RI
Sebagai Manusia yang diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa,maka setiap manusia memiliki martabat kemanusiaan yang memang sudah diberikan oleh Tuhan kepada manusia sejak lahir. Sehingga,martabat yang dimiliki oleh setiap manusia haruslah sama pada setiap orang tanpa terkecuali. Munculnya Hak Asasi Manusia sebenarnya adalah karena adanya penindasan terhadap martabat manusia yang dilakukan melalui kegiatan seperti perbudakan,penjajahan,ketidakadilan dan lain-lain yang banyak terjadi dalam kehidupan manusia. Oleh karena adanya hal tersebut,maka timbulah gerakan-gerakan untuk memperjuangkan Hak Asasi Manusia. Berikut ini adalah penjelasan selengkapnya mengenai HAM

A.Pengertian HAM
Secara umum,Hak Asasi Manusia dapat diartikan sebagai hak dasar yang dimiliki oleh setiap pribadi manusia sebagai anugerah yang telah diberikan oleh Tuhan sejak lahir. Berikut ini adalah pengertian HAM menurut para ahli

1.John Locke
John Locke
Menurut John Locke,Hak Asasi Manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat. Karena manusia adalah mahluk sosial,hak-hak itu berhadapan dengan hak orang lain,oleh sebab itu :
  • Hak asasi harus dikorbankan untuk kepentingan masyarakat,sehingga lahir kewajiban
  • Hak asasi semakin berkembang meliputi berbagai bidang kebutuhan,antara lain hak di bidang politik,ekonomi,dan sosial budaya

2.Prof. Koentjoro Poerbapranoto
Menurut Koentjoro Poerbapranoto,Hak asasi adalah hak yang bersifat asasi. Artinya,hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci

3.UU No.39 Tahun 1999
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahnya yang wajib dihormati,dijunjujung tinggi,dan dilindungi oleh negara,hukum,pemerintah,dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia

4.Jack Donney
Menurut Jack Donney,Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang dimiliki oleh manusia semata-mata dikarenakan dia sebagai seorang manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena yang diberikan kepadanya oleh masyarakat atau mengacu pada hukum positif, melainkan itu berdasar pada adanya martabat sebagai seorang manusia dan Hak tersebut merupakan suatu pemberian Tuhan Yang Maha Esa

5.Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia)
Hak Asasi Manusia mencakup segala bidang kehidupan manusia baik politik, ekonomi, sipil, sosial dan kebudayaan. Kelimanya tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain. Hak-hak asasi politik dan sipil tidak ada artinya apabila rakyat masih harus bergelut dengan penderitaan dan kemiskinan. Tetapi, dilain pihak, persoalan keamanan kemiskinan, dan alasan lainnya, tidak dapat digunakan secara sadar untuk melakukan pelanggaran ham dan kebebasan politik serta sosial masyarakat. Hak asasi manusia tidak mendukung individualisme, melainkan membendungnya dengan melindungi individu, golongan maupun kelompok, ditengah-tengah kekerasan kehidupan modern. Ham merupakan tanda solidaritas nyata sebuah bangsa dengan warganya yang lemah.
6.Franz Magnis Suseno
Menurut Franz Magnis Suseono,Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang sudah dipunyai pada setiap manusia dan bukan karena diperoleh dari masyarakat (manusia lain). Bukan karena hukum positif yang berlaku, tapi atas martabatnya sebagai seorang manusia. Manusia mempunyai Hak Asasi Manusia karena ia merupakan manusia. 

B.Macam-macam HAM
Seiring perkembangan jaman,Hak Asasi Manusia mencakup bidang-bidang dibawah ini :
  1. Hak Asasi Pribadi : Meliputi kebebasan menyatakan pendapat,kebebasan memeluk agama,kebebasan bergerak,dan sebagainya.
  2. Hak Asasi Ekonomi : Hak untuk memiliki,membeli,menjual,dan memanfaatkan sesuatu
  3. Hak Asasi Politik : Hak ikut serta dalam pemerintahan,hak pilih,hak untuk mendirikan partai politik,dan lain sebagainya
  4. Hak Asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama didepan hukum dan pemerintahan
  5. Hak Asasi sosial dan kebudayaan : Hak untuk memilih pendidikan,hak untuk mengembangkan kebudayaan,dan lain sebagainya
  6. Hak Asasi Manusia untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan. 
Nah,itu tadi penjelasan mengenai pengertian dan juga macam-macam bidang HAM. Bagaimana anda sudah mengerti bukan sekarang apa yang dimaksud dengan HAM? Semoga dengan adanya artikel ini dapat membantu pembaca sekalian agar lebih memahami mengenai HAM. Terima kasih telah berkunjung ke blog ini dan jangan lupa nantikan juga artikel kami yang menarik dan bermanfaat selanjutnya :D

Baca artikel lain tentang:

Share:


Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar