Pengertian Koperasi


Hello Guys, Welcome Back in yaudahkasideh blog. Hasyiap, kali ini kita ngomongin tentang Pengertian Koperasi and tanpa berlama lama, Yaudahkasideh!!!


Koperasi merupakan salah satu badan hukum yang banyak terdapat di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Koperasi No. 25 Tahun 1992 yang dimaksud dengan Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Berikut adalah penjelasan selengkapnya mengenai Koperasi

A.Landasan,Asas,Tujuan,dan Prinsip Koperasi

1.Landasan,Asas,dan Tujuan
  • Koperasi Berlandaskan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia serta memiliki asas kekeluargaan.
  • Koperasi Bertujuan untuk kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 
2.Prinsip Koperasi
Koperasi menganut prinsip sebagai berikut:
  • Keangotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis
  • Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal 
  • Kemandirian 
Untuk mengembangkan Koperasi agar dapat semakin maju,maka koperasi juga menganut prinsip :
  • Pendidikan Perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi
B.Fungsi dan Peran Koperasi
Koperasi sebagai badan usaha tentu memiliki fungsi dan juga peran. Berikut adalah Fungsi dan peran dari Koperasi :
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
  • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi    
C.Jenis-jenis Koperasi
Koperasi dibagi menjadi beberapa jenis sebagai berikut :

1.Koperasi Konsumen
Koperasi Konsumen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang penyediaan barang kebutuhan anggota dan non-anggota

2.Koperasi Produsen
Koperasi Produsen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang dihasilkan anggota kepada anggota maupun non-anggota

3.Koperasi Jasa
Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan jasa non-simpan pinjam yang diperlukan baik oleh anggotanya maupun non-anggota koperasi

4.Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang menjalankan usahs simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha untuk melayani anggota koperasi. Koperasi simpan pinjam harus mendapatkan izin dari menteri dalam usaha simpan pinjam. 

D.Bentuk Koperasi
Koperasi dapat dibedakan menjadi 2 bentuk yaitu Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder. Berikut adalah penjelasan mengenai Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.

1.Koperasi Primer
Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh perorangan dan beranggotakan perorangan

2.Koperasi Sekunder
Koperasi Sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh koperasi dan beranggotakan koperasi [Turunan dari Koperasi Primer].
 
Nah,itu tadi penjelasan mengenai Koperasi. Semoga dengan adanya artikel ini diharapkan pembaca sekalian dapat mengerti apa yang dimaksud dengan koperasi serta tujuan dan peran dibentuknya Koperasi. Terima kasih telah berkunjung ke blog ini dan jangan lupa nantikan juga artikel kami yang menarik dan bermanfaat selanjutnya :D
 
Baca artikel lain tentang:

Share:


Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar