Pengertian Konstitusi


Hello Guys, Welcome Back in yaudahkasideh blog. Hasyiap, kali ini kita ngomongin tentang Pengertian Konstitusi and tanpa berlama lama, Yaudahkasideh!!!


Hasil gambar untuk uud 1945
Ada yang pernah mendengar kata Konstitusi?,mungkin bagi para pelajar jaman sekarang terutama yang sudah SMP atau SMA sepertinya sudah tidak asing lagi dengan kata yang satu ini. UUD 1945 yang negara kita miliki merupakan salah satu dari contoh Konstitusi. Lantas apakah sebenarnya Konstitusi itu?,Kata Konstitusi berasal dari kata Yunani yaitu Politea yang artinya aturan-aturan yang memiliki kekuatan membentuk negara,lalu apakah pengertian dari Konstitusi sebenarnya?. Nah untuk lebih jelasnya mengenai Konstitusi dapat dilihat dibawah ini :

1.Pengertian Konstitusi

Secara umum pengertian dari Konstitusi dibagi menjadi 3 yaitu :

A.Pengertian Konstitusi dalam arti luas
Pengertian Konstitusi dalam arti luas adalah aturan yang mengatur kehidupan ketatanegaraan suatu negara
(Contoh : Seluruh aturan yang berada dalam masyarakat)
 
B.Pengertian Konstitusi dalam arti tengah
Pengertian Konstitusi dalam arti tengah adalah aturan dasar baik tertulis maupun tidak tertulis (Contoh : UUD 1945,Kebiasaan-kebiasaan kenegaraan)

C.Pengertian Konstitusi dalam arti sempit
Pengertian Konstitusi dalam arti sempit adalah Undang-Undang Dasar yang memuat aturan-aturan pokok kehidupan kenegaraan

2.Kedudukan Konstitusi
 
A.Sebagai Hukum Dasar
Konstitusi sebagai hukum dasar artinya adalah dasar yang mengatur penyelengaraan kehidupan bernegara termasuk pemerintah (Contoh : Mengatur Lembaga-lembaga Negara)

B.Sebagai Hukum Tertinggi
Konstitusi sebagai hukum tertinggi artinya adalah secara hierarkis konstitusi memiliki kedudukan tertinggi atas aturan-aturan lainnya (Contoh : Hierarkis peraturan perundang-undangan di Indonesia)

3.Fungsi Konstitusi

A.Untuk membatasi Kekuasaan Pemerintah
Dengan adanya konstitusi,maka Pemerintah tidak bisa sewenang-wenang karena diatur oleh Konstitusi (Contoh : Konstitusi Indonesia membatasi kekuasaan presiden selama 5 Tahun dan maksimal 2 Periode)

B.Untuk Menjamin HAM (Hak Asasi Manusia)
Konstitusi menjamin adanya HAM (Hak Asasi Manusia) bagi setiap warga negara (Contoh : Pasal 28A - Pasal 28J Undang-Undang Dasar 1945 mengenai HAM (Hak Asasi Manusia)

4.Substansi Konstitusi

A.Pernyataan gagasan politik moral dan keagamaan
B.Pernyataan tentang organisasi negara
C.Pernyataan tentang HAM (Hak Asasi Manusia)
D.Pernyataan tentang prosedur perubahan UUD (Undang-Undang Dasar)
E.Pernyataan tentang larangan mengubah sifat-sifat tertentu dari UUD (Undang-Undang Dasar)

5.Sifat Konstitusi

A.Rigid (Kaku)
B.Luwes (Fleksibel)

Untuk menentukan kriteria apakah suatu konstitusi Rigid atau Luwes digunakan metode berikut :

1.Prosedur Perubahannya : Bila prosedur perubahannya sama dengan undang-undang biasa (UU) maka sifatnya Luwes,namun bila membutuhkan cara-cara khusus maka sifatnya Rigid atau Kaku
2.Dapat tidaknya mengikuti perkembangan jaman : Bila dapat mengikuti perkembangan jaman,maka sifatnya Luwes,dan bila tidak dapat mengikuti perkembangan jaman maka sifatnya kaku.

6.Nilai Konstitusi

A.Nilai Normatif
Nilai Normatif maksudnya adalah Konstitusi tidak hanya berlaku sebagai aturan hukum,tetapi juga kenyataan yang hidup dalam masyarakat

B.Nilai Nominal
Nilai Nominal maksudnya adalah Konstitusi berlaku sebagai aturan hukum tetapi pelaksanaanya tidak sempurna

C.Nilai Semantic
Nilai Semantic maksudnya adalah Konstitusi tetap berlaku sebagai aturan hukum tetapi hanya sekedar pemberi bentuk dari tempat yang telah ada,untuk melaksanakan kekuasaan politik (Hanya sebagai Istilah)

7.Macam-macam Konstitusi

Konstitusi dibagi menjadi 2 yaitu :

A.Konstitusi Tertulis
Konsitusi Tertulis berarti suatu peraturan yang dituangkan dalam suatu dokumen tertentu

B.Konstitusi Tidak Tertulis
Konstitusi Tidak Tertulis adalah suatu peraturan yang tidak diterangkan dalam suatu dokumen tertentu yang terpelihara dalam ketatanegaraan suatu negara.

8.Tujuan Konstitusi

1.Konstitusi bertujuan untuk memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik
2.Konstitusi bertujuan untuk melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasaan sendiri
3.Konstitusi bertujuan memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.

Nah,itu tadi dia penjelasan mengenai pengertian dari Konstitusi dan penjelasan dari Konstitusi lainnya,semoga dapat membantu pembaca sekalian yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang Konstitusi :D. Terima Kasih telah mengunjungi blog ini dan jangan lupa nantikan postingan menarik dari kami selanjutnya :D
Baca artikel lain tentang:

Share:


Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar