Tampilkan postingan dengan label PKN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PKN. Tampilkan semua postingan
Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi Kemerdekaan

Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi Kemerdekaan

Naskah Proklamasi Kemerdekaan
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan proklamasi kemerdekaan merupakan dua dokumen penting bagi bangsa Indonesia. Ternyata sebagai sesama dokumen penting bagi bangsa Indonesia, keduannya memiliki hubungan yang erat. Apakah hubungan tersebut? Berikut ini adalah penjelasan mengenai hubungan pembukaan Undang-Undang Dasar 945 dengan Proklamasi Kemerdekaan.

Hubungan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dengan Proklamasi Kemerdekaan

Sebelum lebih jauh membahas mengenai hubungan antara pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dengan Proklamasi Kemerdekaan, sebaiknya cermati dulu persamaan yang ada pada pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dengan Proklamasi Kemerdekaan dibawah ini :

1.Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945


UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

PEMBUKAAN

"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."

"Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur."

"Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."

"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."

2.Proklamasi Kemerdekaan

PROKLAMASI

"Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia."
"Hal-hal mengenai pemindahan kekuasaan dll., diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya."

Hubungan antara pembukaan UUD 1945 dengan proklamasi kemerdekaan dapat kalian lihat dari kedua isi naskah tersebut. Proklamasi kemerdekaan memuat dua hal pokok, yaitu pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia, dan tindakan yang harus dilakukan dengan pernyataan kemerdekaan. Sedangkan ketiga alinea pertama pembukaan UUD 1945, memuat pernyataan kemerdekaan. Pernyataan kemerdekaan di alinea pertama diawali dengan pernyataan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa, di alinea kedua alasan perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia telah sampai pada saat yang menentukan. Juga dipertegas bahwa kemerdekaan merupakan atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa dan didorongkan oleh keinginan luhur. Dengan demikian, alinea I-III merupakan uraian rinci dari kalimat pertama Proklamasi Kemerdekaan. Sedangkan alinea IV memberi arah pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan proklamasi kemerdekaan. Kemudian isi pokok kedua Proklamasi Kemerdekaan, yaitu tindakan yang harus segera dilakukan antara lain dengan menetapkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat pembukaan.

Dengan demikian, berdasarkan uraian diatas, makna yang terkandung dalam pembukaan merupakan amanat dari Proklamasi Kemerdekaan. Oleh karena itu, Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan 17 Agustus 1945 dapat dipahami dengan memahami pembukaan UUD 1945. Merubah Pembukaan UUD 1945 sama saja dengan mengubah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945.

Itu tadi penjelasan mengenai hubungan pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi Kemerdekaan. Semoga artikel ini dapat memperkaya pengetahuan pembaca mengenai UUD 1945 dan Proklamasi Kemerdekaan.

Terima kasih telah berkunjung ke blog ini, dan jangan lupa nantikan artikel kami yang menarik dan bermanfaat selanjutnya.

Referensi :
1.Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2014. Pendidikan Pancasila dan Kewarnegaraan. Jakarta : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
2.http://thekingslau.blogspot.co.id/2016/06/makna-alinea-pembukaan-uud-1945.html
 
Pengertian dan Makna Bhinneka Tunggal Ika

Pengertian dan Makna Bhinneka Tunggal Ika

Lambang Burung Garuda
Sebagai bangsa Indonesia tentu kita tahu bahwa semboyan bangsa kita adalah Bhinneka Tunggal Ika. Ungkapan ini sudah sejak awal kemerdekaan dipakai menjadi semboyan bangsa Indonesia. Lalu, apakah arti dan makna dari ungkapan Bhinneka Tunggal Ika? Berikut ini adalah penjelasannya.

A.Pengertian Bhinneka Tunggal Ika
Bhinneka Tunggal Ika adalah semboyan bangsa Indonesia. Ungkapan Bhinneka Tunggal Ika dapat ditemukan dalam Kitab Sutasoma karangan Mpu Tantular pada abab XIV pada masa kerajaan Majapahit. Ungkapan ini berasal dari bahasa Jawa Kuno yang secara harfiah memiliki arti bhinneka (beragam), tunggal (satu), dan ika (itu) yaitu beragam satu itu. Secara keseluruhan, Bhinneka Tunggal Ika memiliki arti "Berbeda-beda tetapi tetap satu".

B.Makna Bhinneka Tunggal Ika
Bhinneka Tunggal Ika mengandung makna walaupun bangsa dan negara Indonesia memiliki suku bangsa yang bermacam-macam dengan kebudayaan dan adat istiadat yang beraneka ragam, serta beraneka ragam kepulauan, namun keseluruhannya merupakan suatu persatuan, yaitu bangsa dan negara Indonesia. Keanekaragaman tersebut bukanlah perbedaan yang bertentangan, namun justru keanekaragaman itu dapat memperkaya khasanah bangsa yang jika dibina akan memperkokoh kekuatan bangsa.

Itu tadi penjelasan mengenai pengertian dan makna dari semboyan bangsa Indonesia Bhinneka Tunggal Ika. Semoga dengan adanya artikel ini dapat memperkaya pengetahuan pembaca mengenai Bhinneka Tunggal Ika.

Terima kasih telah berkunjung ke blog ini, dan jangan lupa nantikan artikel kami yang menarik dan bermanfaat selanjutnya.

Referensi :
1.Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2014. Pendidikan Pancasila dan Kewarnegaraan. Jakarta : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
2.https://id.wikipedia.org/wiki/Bhinneka_Tunggal_Ika 
7 Kunci Pokok Sistem Pemerintahan Indonesia

7 Kunci Pokok Sistem Pemerintahan Indonesia


Di Indonesia, terdapat 7 hal yang menjadi kunci pokok sistem pemerintahan Indonesia. Berikut ini adalah ke 7 kunci pokok sistem pemerintahan di Indonesia.

7 Kunci Pokok Sistem Pemerintahan Indonesia

  1. Indonesia adalah negara hukum. Artinya setiap penyelengaraan negara harus didasarkan atas hukum.
  2. Sistem Konstitusional. Hal ini menyatakan bahwa kehidupan kenegaraan diatur dalam konstitusi.
  3. Kekuasaan negara tertinggi terletak di tangan rakyat.
  4. Presiden memegang kedaulatan pemerintahan tertinggi dibawah MPR.
  5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
  6. Menteri-menteri negara adalah pembantu Presiden dan tidak bertanggung jawab pada DPR.
  7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas. Kekuasaan Presiden tidak bersifat mutlak dan Presiden sungguh-sungguh harus memperhatikan suara DPR.

Nah, itu penjelasan mengenai 7 kunci pokok sistem pemerintahan Indonesia. Semoga dengan adanya artikel ini dapat menambah pengetahuan pembaca mengenai sistem pemerintahan Indonesia.

Terima kasih telah berkunjung ke blog ini, dan jangan lupa nantikan artikel kami yang menarik dan bermanfaat selanjutnya.
Perbedaan Sistem Pemerintahan Parlementer dengan Sistem Pemerintahan Presidensial

Perbedaan Sistem Pemerintahan Parlementer dengan Sistem Pemerintahan Presidensial

Setiap negara di dunia ini pasti memiliki sistem pemerintahannya sendiri. Sistem pemerintahan yang paling sering digunakan oleh banyak negara ada 2, yaitu sistem pemerintahan parlementer dan sistem pemerintahan presidensial. Meskipun ada 2, namun biasanya setiap negara memiliki ciri masing-
masing yang membedakannya dengan negara lain. Adapun perbedaan dari kedua sistem pemerintahan ini akan dijelaskan dibawah ini.

Perbedaan Sistem Pemerintahan Parlementer dengan Sistem Pemerintahan Presidensial
Berikut ini adalah tabel yang akan menunjukkan perbedaan antara sistem pemerintahan parlementer dengan sistem pemerintahan presidensial.

Nah, itu tadi penjelasan mengenai perbedaan antara sistem pemerintahan parlementer dengan sistem pemerintahan presidensial. Semoga dengan adanya artikel ini pembaca semakin mudah dalam membedakan mana sistem pemerintahan parlementer dengan sistem pemerintahan presidensial.

Terima kasih telah berkunjung ke blog ini, dan jangan lupa nantikan artikel kami yang menarik dan bermanfaat selanjutnya.
Kriteria untuk Membedakan Bentuk Pemerintahan Monarki dan Republik

Kriteria untuk Membedakan Bentuk Pemerintahan Monarki dan Republik

Mungkin tidak semua orang dapat dengan mudah membedakan bentuk pemerintahan antara monarki dengan republik. Untuk itu, beberapa ahli mencoba untuk membantu orang-orang yang kesulitan ini agar dapat dengan mudah membedakan mana bentuk pemerintahan monarki dan mana bentuk pemerintahan republik. Berikut ini adalah dua ahli yang berusaha untuk membedakan bentuk pemerintahan monarki dan republik dengan mudah.

A.Leon Duguit
Salah satu ahli yang berusaha untuk mempermudah orang dalam membedakan bentuk pemerintahan monarki dengan republik adalah Leon Duguit yang lahir di Perancis. Leon Duguit membedakan bentuk pemerintahan monarki dengan republik berdasarkan kriteria cara pengangkatan kepala negaranya. Berikut ini adalah cara membedakan monarki dengan republik menurut Leon Duguit :

  • Jika kepala negara diangkat melalui pemilihan umum maka bentuk pemerintahannya adalah republik. Sedangkan jika kepala negaranya diangkat secara turun-temurun maka bentuk pemerintahannya adalah monarki.

B.George Jellinek 
Selain Leon Duguit, seorang ahli lain yang bernama George Jellinek juga berusaha untuk membedakan bentuk pemerintahan monarki dengan republik dengan cara yang mudah. Ia menggunakan kriteria cara penentuan kemauan negara. Berikut ini adalah cara membedakan monarki dengan republik menurut George Jellinek :

  • Apabila kemauan negara ditentukan oleh satu orang maka bentuk pemerintahannya adalah monarik dan apabila kemauan negara ditentukan oleh banyak orang maka bentuk pemerintahannya adalah republik.

Nah, itu tadi penjelasan mengenai kriteria untuk membedakan bentuk pemerintahan monarki dan republik. Semoga dengan adanya artikel ini dapat mempermudah pembaca untuk membedakan kedua bentuk pemerintahan tersebut.

Terima kasih telah berkunjung ke blog ini, dan jangan lupa nantikan artikel kami yang menarik dan bermanfaat selanjutnya.
Bentuk Pemerintahan Klasik dan Modern

Bentuk Pemerintahan Klasik dan Modern

Setiap negara pasti memiliki bentuk pemerintahannya sendiri. Bentuk pemerintahan adalah suatu istilah yang digunakan untuk merujuk pada rangkaian institusi politik yang digunakan untuk mengorganisasikan suatu negara untuk menegakkan kekuasaannya atas suatu komunitas politik. Bentuk pemerintahan dibagi menjadi 2, yaitu bentuk pemerintahan klasik dan bentuk pemerintahan modern. Berikut ini adalah penjelasan mengenai bentuk pemerintahan klasik dan modern.

A.Bentuk Pemerintahan Klasik

1.Menurut Plato 
Menurut Plato, bentuk pemerintahan adalah sebagai berikut :

  • Tirani : Bentuk pemerintahan yang dijalankan oleh seseorang secara sewenang-wenang.
  • Oligarki : Bentuk pemerintahan yang dijalankan oleh orang yang mencari kekayaan.
  • Aristokrasi : Bentuk pemerintahan yang dijalankan oleh sekelompok cedekiawan.
  • Timokrasi : Bentuk pemerintahan yang dijalankan oleh orang yang menginginkan kemuliaan.
  • Demokrasi : Bentuk pemerintahan oleh rakyat.
  • Mogokrasi : Bentuk pemerintahan yang dijalankan oleh orang-orang yang tidak mengerti urusan pemerintahan.

2.Menurut Aristoteles
Aristoteles menggunakan kriteria kuantitatif dalam menentukan bentuk pemerintahan. Berikut ini adalah bentuk pemerintahan menurut Aristoteles :

  • Monarki : Bentuk pemerintahan yang dijalankan oleh satu orang untuk kepentingan umum.
  • Tirani : Bentuk pemerintahan yang dijalankan oleh satu orang untuk kepentingan dirinya sendiri.
  • Aristokrasi : Bentuk pemerintahan yang dijalankan oleh sekelompok orang untuk kepentingan umum.
  • Oligarki : Bentuk pemerintahan yang dijalankan oleh sekelompok orang untuk kepentingan kelompok.
  • Politea : Bentuk pemerintahan oleh orang banyak untuk kepentingan umum.
  • Demokrasi : Bentuk pemerintahan oleh rakyat untuk sekelompok orang.

B.Bentuk Pemerintahan Modern
Bentuk pemerintahan modern dibagi menjadi 2, yaitu bentuk pemerintahan monarki dan bentuk pemerintahan republik. Berikut ini adalah penjelasan dari kedua bentuk pemerintahan modern tersebut.

1.Monarki
Monarki adalah bentuk pemerintahan yang dijalankan oleh seorang raja/ratu/sultan secara turun temurun. Bentuk pemerintahan monarki dibedakan menjadi 3, yaitu :

a.Monarki Absolut
Monarki absolut adalah bentuk pemerintahan monarki yang dijalankan oleh seorang raja/ratu/sultan secara sewenang-wenang. Contoh daripada bentuk pemerintahan monarki absolut adalah Perancis pada masa pemerintaha Raja Louis XIV - XVI.

b.Monarki Konstitusional
Monarki Konstitusional adalah bentuk pemerintahan monarki yang membatasi kekuasaan raja dalam konstitusi. Contoh daripada bentuk pemerintahan monarki konstitusional adalah Brunei Darusallam.

c.Monarki Parlementer
Monarki Parlementer adalah bentuk pemerintahan monarki dimana raja/ratu sebagai kepala negara sedangkan pemerintahan dijalankan oleh Perdana Menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen. Contoh daripada negara yang menggunakan bentuk pemerintahan monarki parlementer adalah Malaysia.

2.Republik
Republik adalah bentuk pemerintahan dimana Presiden sebagai kepala negara yang dipilih dalam pemilihan umum. Bentuk pemerintahan republik dibedakan menjadi 3, yaitu :

a.Republik Absolut
Republik absolut adalah bentuk pemerintahan republik yang dijalankan oleh seorang Presiden dengan sewenang-wenang. Contoh dari negara yang menggunakan bentuk pemerintahan republik absolut adalah Korea Utara.

b.Republik Konstitusional
Republik konstitusional adalah bentuk pemerintahan republik yang membatasi kekuasaan Presiden dalam konstitusi. Contoh daripada negara yang menggunakan bentuk pemerintahan republik konstitusional adalah Indonesia.

c.Republik Parlementer
Republik parlementer adalah bentuk pemerintahan republik dimana Presiden sebagai kepala negara sedangkan pemerintahan dijalankan oleh Perdana Menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen. Contoh daripada negara yang menggunakan bentuk pemerintahan republik parlementer adalah Singapura.

Nah, itu tadi penjelasan mengenai bentuk pemerintahan klasik dan modern. Semoga dengan adanya artikel ini dapat memberi informasi kepada pembaca mengenai bentuk pemerintahan.

Terima kasih telah berkunjung ke blog ini, dan jangan lupa nantikan artikel kami yang menarik dan bermanfaat selanjutnya.

Referensi :
1.Wikipedia Indonesia (https://id.wikipedia.org/wiki/Bentuk_pemerintahan)
Macam-Macam Sistem Pemerintahan

Macam-Macam Sistem Pemerintahan

Setiap negara tentu memiliki sistem pemerintahannya sendiri sehingga membedakannya dari negara-negara lainnya. Sistem pemerintahan adalah suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen yang bekerja saling bergantung dan mempengaruhi dalam mencapai tujuan dan fungsi pemerintahan. Ada beberapa macam sistem pemerintahan yang umumnya dipakai oleh negara-negara di dunia, yaitu sistem pemerintahan parlementer, presidensial, dan referendum. Berikut ini adalah penjelasan dari ketiga sistem pemerintahan tersebut.

A.Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem pemerintahan parlementer adalah sistem pemerintahan dimana pemerintah bertanggung jawab kepada parlementer. Dalam sistem pemerintahan parlementer, parlemen memiliki peran yang besar dalam mengatur pemerintahan. Berikut ini adalah ciri-ciri dari sistem pemerintahan parlementer :

  1. Raja/ratu/presiden sebagai kepala negara hanya melaksanakan kekuasaan pada nominal (kekuasaan resmi kenegaraan).
  2. Kekuasaan pemerintah/eksekutif dijalankan oleh Perdana Menteri bersama kabinet
  3. Menteri-menteri diangkat dengan suara terbanyak di parlemen
  4. Eksekutif dapat membubarkan legislatif begitu juga sebaliknya.
  5. Perdana Menteri diangkat dari ketua partai yang menang dalam pemilu.

Sistem pemerintahan parlementer memiliki kelebihan dan kelemahan. Berikut adalah kelebihan dan kelemahan dari sistem pemerintahan parlementer.

a.Kelebihan :

  1. Eksekutif langsung berada dibawah pengawasan legislatif sehingga dapat mencegah kekuasaan eksekutif absolut (sewenang-wenang).
  2. Program kerja pemerintah langsung diawasi oleh parlemen.
  3. Proses pembuatan kebijakan tidak membutuhkan waktu yang lama karena sesungguhnya program kerja pemerintah adalah program kerja parlemen.

b.Kelemahan :

  1. Kedudukan eksekutif tidak stabil karena setiap saat dapat dijatuhkan parlemen.
  2. Masa jabatan eksekutif tidak dapat ditentukan.
  3. Program kerja pemerintah tidak dapat berjalan dengan baik karena setiap saat dapat dibatalkan oleh parlemen.

Contoh negara yang menganut sistem pemerintahan parlementer adalah Inggris.

B.Sistem Pemerintahan Presidensial 
Sistem pemerintahan presidensial berpedoman pada teori trias politica. Artinya sistem pemerintahan yang dipertanggungjawabkan langsung oleh Presiden kepada rakyat. Berikut ini adalah ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial :

  1. Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
  2. Menteri-menteri negara diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
  3. Eksekutif tidak dapat dibubarkan oleh legislatif begitu pula sebaliknya karena memiliki kedudukan yang sama.
  4. Menteri-menteri negara tidak bertanggung jawab kepada parlemen tetapi bertanggung jawab kepada Presiden.
  5. Presiden dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu.

Sama seperti sistem pemerintahan parlementer, sistem pemerintahan presidensial juga memiliki kelebihan dan kelemahan tersendiri. Berikut ini adalah kelebihan dan kelemahan dari sistem pemerintahan presidensial.

a.Kelebihan :

  1. Kedudukan eksekutif stabil karena tidak dapat dibubarkan oleh parlemen.
  2. Masa jabatan eksekutif dibatasi dengan jelas dalam konstitusi.
  3. Program-program pemerintah dapat dibuat sesuai dengan masa jabatannya.

b.Kelemahan :

  1. Proses pembuatan kebijakan membutuhkan waktu yang lama karena harus melalui proses tawar menawar antara legislatif dengan eksekutif.
  2. Proses pertanggungjawaban pemerintah langsung kepada rakyat tidak jelas.
  3. Eksekutif yang tidak langsung dibawah pengawasan legislatif cenderung menyebabkan kekuasaan eksekutif absolut.

Contoh negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial adalah Indonesia, Amerika.

C.Sistem Pemerintahan Referendum
Sistem pemerintahan referendum adalah sistem pemerintahan dimana rakyat terlibat langsung dalam proses pembuatan kebijakan. Terdapat 3 macam referendum yang akan dilakukan, yaitu :

1.Referendum Obligatoir
Referendum obligatoir adalah referendum yang dilaksanakan sebelum undang-undang dibuat.

2.Referendum Fakultatif
Referendum Fakultatif adalah referendum yang dilaksanakan untuk melaksanakan undang-undang.

3.Referendum Konsultatif
Referendum konsultatif adalah referendum yang dilakukan untuk melakukan perubahan teknis dalam undang-undang.

Sistem pemerintahan referendum juga memiliki kelebihan dan kelemahan sama dengan dua sistem pemerintahan sebelumnya. Berikut ini adalah kelebihan dan kelemahan dari sistem pemerintahan referendum.

a.Kelebihan :

  1. Rakyat terlibat langsung dalam proses pembuatan kebijakan.
  2. Pemerintahan/eksekutif stabil.

b.Kelemahan :

  1. Rakyat tidak semuannya mampu menyelesaikan masalah-masalah negara.
  2. Sulit dilakukan apabila dalam masyarakat banyak perbedaan pandangan, paham, dan golongan.

Contoh negara yang menganut sistem pemerintahan referendum adalah Swiss.

Nah, itu tadi penjelasan mengenai macam-macam sistem pemerintahan. Semoga dengan adanya artikel ini dapat menambah pengetahuan pembaca mengenai macam-macam sistem pemerintahan.

Terima kasih telah berkunjung ke blog ini dan jangan lupa nantikan artikel kami yang menarik dan bermanfaat selanjutnya.

Referensi :
1.Wikipedia Indonesia (https://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_pemerintahan)