Hello Guys, Welcome Back in yaudahkasideh blog. Hasyiap, kali ini kita ngomongin tentang Penjelasan Arti Lambang / Logo Kabupaten Lampung Utara and tanpa berlama lama, Yaudahkasideh!!!
Segi Lima Luar :
Seluruh lapisan masyarakat dan Pemerintah di Kabupaten Lampung Utara selalu mengamalkan nilai-nilai falsafah Pancasila dalam kehidupan sehari -hari (Pengamalan Subjektif) dan dalam segala bentuk Peraturan Perundang-undangan (Pengamalan Objektif).
Nama Kabupaten: Lampung Utara
Berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Drt. Lampung Utara Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan Penjelasan bersama dalam Lembaran Negara Nomor 1091) pada Bab I, Penentuan Umum Pasal 1 angka 7, bahwa dibentuk nama Kabupaten Lampung Utara dengan batas-batas sebagaimana dimaksud dalam ketetapan Residen Lampung Negara Republik Indonesia tanggal 15 Juni 1946, Nomor 304.
Payan :
Senjata Pusaka Tradisional Lampung;
Sebagai Lambang Budaya Ksatria, berani membela Kebenaran dan Kehormatan Keluarga, Masyarakat, Daerah, Negara dari segala ancaman dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam.
Keberanian untuk memperjuangkan harkat dan martabat diri sebagai manusia yang utuh dan berdaulat.
Payung :
Payung jurai dimana para Tokoh Adat, Tokoh Agama (Alim Ulama), Tokoh masyarakat, para Pemimpin Penyelenggara Pemerintahan dalam berfikir dan bertindak selalu bertujuan untuk mellindungi dan memakmurkan masyarakat Lampung Utara.
Siger Rigi 9 (Sembilan) :
Masyarakat Adat Lampung Utara berasal dari 9 (sembilan) marga Abung siwomego yaitu Marga (Nunyai, Unyi, Nuban, Subing, Kunang, Beliuk, Selagai, Anek Tuho, Nyerupa / Nowat);
Mahkota perlambang keagungan adat budaya dan tingkat kehidupan terhormat;
Daun Kopi-Lada dan Simpul ranting:
Daun Kopi 15 helai menunjukkan tanggal 15;
Ikatan antara Ranting Daun Kopi dan Daun Lada sebanyak 6 simpul menunjukkan Bulan Juni;
Daun Lada 19 helai, Butir Lada 46 butir, menunjukkan Tahun 1946;
Berarti Kabupaten Lampung Utara lahir pada tanggal 15 Juni 1946;
Segi Lima Dalam :
Masyarakat dan Penyelenggara Pemerintahan di Daerah mengamalkan 5 prinsip Adat Budaya Lampung yaitu :
Piil Pesengiri;
Nemui Nyimah;
Nengah Nyappur ;
Sakai Sambayan;
Bejuluk Beadek;
Baju Rantai:
Masyarakat berperang untuk membela Bangsa dan Negara dari segala bentuk penjajahan;
Memiliki kekebalan terhadap serangan dari luar;
Ketahanan Masyarakat Lampung Utara dalam menghadapi segala bentuk ancaman dan tantangan yang dapat merugikan persatuan dan kesatuan dalam proses pembangunan;
Pepadun:
Singgasana tempat duduk Raja atau Pemimpin;
Kepatuhan dan disiplin terhadap pimpinan / atasan dan Tetua;
Kepemimpinan yang berwibawa,terhormat dan demokratis;
Aksara Lampung : Ragem Tunas Lampung
Pita Putih yang bertuliskan Ragem Tunas Lampung:
Masyarakat Adat Lampung Utara menerima keanekaragaman / perbedaan sebagai modal untuk kemajuan bersama;
Keramah tamahan yang dilandasi oleh niat baik untuk menjalin hubungan persaudaraan;
Ujung Pita Putih berbentuk selendang tapis
yang mewujudkan keluwesan, keramahan, dan penghormatan masyarakat lampung terhadap tamu.
Baca artikel lain tentang:
kabupaten
Seluruh lapisan masyarakat dan Pemerintah di Kabupaten Lampung Utara selalu mengamalkan nilai-nilai falsafah Pancasila dalam kehidupan sehari -hari (Pengamalan Subjektif) dan dalam segala bentuk Peraturan Perundang-undangan (Pengamalan Objektif).
Nama Kabupaten: Lampung Utara
Berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Drt. Lampung Utara Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan Penjelasan bersama dalam Lembaran Negara Nomor 1091) pada Bab I, Penentuan Umum Pasal 1 angka 7, bahwa dibentuk nama Kabupaten Lampung Utara dengan batas-batas sebagaimana dimaksud dalam ketetapan Residen Lampung Negara Republik Indonesia tanggal 15 Juni 1946, Nomor 304.
Payan :
Senjata Pusaka Tradisional Lampung;
Sebagai Lambang Budaya Ksatria, berani membela Kebenaran dan Kehormatan Keluarga, Masyarakat, Daerah, Negara dari segala ancaman dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam.
Keberanian untuk memperjuangkan harkat dan martabat diri sebagai manusia yang utuh dan berdaulat.
Payung :
Payung jurai dimana para Tokoh Adat, Tokoh Agama (Alim Ulama), Tokoh masyarakat, para Pemimpin Penyelenggara Pemerintahan dalam berfikir dan bertindak selalu bertujuan untuk mellindungi dan memakmurkan masyarakat Lampung Utara.
Siger Rigi 9 (Sembilan) :
Masyarakat Adat Lampung Utara berasal dari 9 (sembilan) marga Abung siwomego yaitu Marga (Nunyai, Unyi, Nuban, Subing, Kunang, Beliuk, Selagai, Anek Tuho, Nyerupa / Nowat);
Mahkota perlambang keagungan adat budaya dan tingkat kehidupan terhormat;
Daun Kopi-Lada dan Simpul ranting:
Daun Kopi 15 helai menunjukkan tanggal 15;
Ikatan antara Ranting Daun Kopi dan Daun Lada sebanyak 6 simpul menunjukkan Bulan Juni;
Daun Lada 19 helai, Butir Lada 46 butir, menunjukkan Tahun 1946;
Berarti Kabupaten Lampung Utara lahir pada tanggal 15 Juni 1946;
Segi Lima Dalam :
Masyarakat dan Penyelenggara Pemerintahan di Daerah mengamalkan 5 prinsip Adat Budaya Lampung yaitu :
Piil Pesengiri;
Nemui Nyimah;
Nengah Nyappur ;
Sakai Sambayan;
Bejuluk Beadek;
Baju Rantai:
Masyarakat berperang untuk membela Bangsa dan Negara dari segala bentuk penjajahan;
Memiliki kekebalan terhadap serangan dari luar;
Ketahanan Masyarakat Lampung Utara dalam menghadapi segala bentuk ancaman dan tantangan yang dapat merugikan persatuan dan kesatuan dalam proses pembangunan;
Pepadun:
Singgasana tempat duduk Raja atau Pemimpin;
Kepatuhan dan disiplin terhadap pimpinan / atasan dan Tetua;
Kepemimpinan yang berwibawa,terhormat dan demokratis;
Aksara Lampung : Ragem Tunas Lampung
Pita Putih yang bertuliskan Ragem Tunas Lampung:
Masyarakat Adat Lampung Utara menerima keanekaragaman / perbedaan sebagai modal untuk kemajuan bersama;
Keramah tamahan yang dilandasi oleh niat baik untuk menjalin hubungan persaudaraan;
Ujung Pita Putih berbentuk selendang tapis
yang mewujudkan keluwesan, keramahan, dan penghormatan masyarakat lampung terhadap tamu.
Penyebab Bibir Menjadi Hitam(Sumber : Perda Kabupaten Lampung Utara Nomor 6 tahun 2002)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar