Pajak Bumi dan Bangunan, Dasar - Dasar PBB


Hello Guys, Welcome Back in yaudahkasideh blog. Hasyiap, kali ini kita ngomongin tentang Pajak Bumi dan Bangunan, Dasar - Dasar PBB and tanpa berlama lama, Yaudahkasideh!!!


Pajak Bumi dan Bangunan - Salah satu jenis pajak properti adalah Pajak Bumi dan Bangunan atau yang lebih akrab ditelinga sebagai PBB.

Pajak Bumi dan Bangunan adalah jenis pajak yang sifatnya kebendaan, artinya besar kecilnya pajak yang terutang ditentukan oleh kondisi objek pajaknya yaitu bumi dan atau bangunan.

Kondisi subjeknya tidak termasuk dalam penentuan besar kecilnya pajak

Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak Bumi dan Bangunan

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dulu pada awalnya adalah pajak pusat yang penerimanya dialokasikan kepada daerah dengan porsi tertentu, tapi didalam perkembangannya berdasar UU No 28 Th 2009 mengenai PDRD pajak, PBB sepenuhnya menjadi pajak daerah.

Filosofi Pajak Bumi dan Bangunan

Filosofi Pajak Bumi dan Bangunan landasannya adalah seperti berkut ini :
  • Bahwa pajak adalah sumber penerimaan bagi negara yang sangat penting untuk pelaksanaan serta peningkatan pembanguan nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, maka dari itu dibutuhkan peran serta dari rakyat.
  • Bahwa bumi dan bangunan memberi keuntungan ataupun kedudukan ekonomis sosial yang lebihb baik bagi badan atau orang yang memiliki suatu hak terhadapnya atau mendapatkan manfaat dari bumi dan bangunan. maka dari itu sangat wajar jika kepada meraka tersebut diwajibkan untuk memberi sebagian dari manfaat yang didapat kepada negara degnan cara melalui pajak.

Dasar Hukum dan Pengertian Hukum Pajak Bumi dan Bangunan

Pajak Bumi dan Bangunan dikenakan pada objek pajak yang berupa tanah dan atau bangunan yang dilandaskan pada azas manfaat dan dibayarkan tiap tahun.

Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan berdasarkan pada UU no 2 tahun 1985 mengenai Pajak Bumi dan Bangunan yang telah diubah menjadi UU no 12 tahun 1994.

Pada Bab 1, mengatur mengenai Ketentuan Umum yang menjelaskan istilah teknis mengenai Pajak Bumi dan Bangunan seperti pengertian :
  • Bumi : Permukaan bumi dan tubuh bumi yang berada dibawahnya
  • Bangunan : konsturksi teknik yang tertanam atau dilekatkan pada tanah atau perairan

Objek Pajak Bumi dan Bangunan

Tidak semua objek bumi dan bangunan yang dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan, ada beberapa objek yang dikecualikan pada pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), seperti:
  • Dipergunakan untuk melayani kepentingan umum pada bidang ibadah, sosial, pendidikan, kesehatan dan kebudayaan nasional yang tidak bertujuan untuk mendapatkan keuntungan
  • Dipergunakan untuk fungsi kuburan, peninggalan purbakala 
  • Merupakan hutang lindung, suaka alam, taman nasional, hutan wisata, tanah pengembalaan yang haknya dikuasi oleh desa serta tanah milik negara yang belum terbebani suatu hak
  • Dipergunakan oleh perwakilan diplomatis, konsulate yang berdasarkan azas perlakuan timba balik
  • Dipergunakan oleh perwakilan organisasi internasional yang telah ditentukan oleh Menkeu
  • Objek pajak dipergunakan negara dalam menyelenggarakan kegiatan pemerintahan, penentuan pengenaan pajaknya telah diatur lebih lanjut dengan PP (peraturan Pemrintah)

Subjek Pajak Bumi dan Bangunan

Subjek Pajak Bumi dan Bangunan adalah badan atau orang yang dengan nyata memiliki hak atas bumi dan atau mendapatkan manfaat atas bumi dan atau mempunyai, menguasai dan atau mendapatkan manfaat atas suatu bangunan.

Tak jarang ada objek pajak yang lebih dari satu orang subjek pajaknya.

Artinya ada satu objek pajak namun mempunyai beberapa wajib pajak.

Lalu apakah semua menjadi terhutang Pajak Bumi dan Bangunan apabila ini terjadi ?

Jika terjadi seperti kasus tersebut, maka yang harus dilakukan adlaah melihat perjanjian atau agreement diantara pihak-pihak yang berkepentingan pada objek pajak tersebut.

Umumnya pada perjanjian tersebut membahas pihak yang akan menjalankan kewajiban atas pajak bumi dan bangunan.

Dan apabila tidak ada yang disebutkan pada perjanjian tersebut, maka Dirjen Pajak bisa menetapkan subjek pajaknya berdasarkan UU no 12 tahun 1994 pasal 4 ayat 3

Penilaian

Besar kecilnya nilai Pajak bumi dan Bangunan tak terlepas dari proses penilaian.

Penilaian Objek Pajak Bumi dan Bangunan pedesaan dan perkotaan mencakup penilaian atas objek tanah dan bangunan yang dilaksanakan oleh Direktorat Jendral Pajak dalam penentuan NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak yang nanti akan dijadikan dasar dalam pengenaan pajak.

Beberapa pendekatan metode yang bisa digunakan dalam melakukan penilaian objek pajak sebagai berkut:
  • Pendekatan Data Pasar 
Nilai Jual Objek Pajak dihitung dengan memperbandingkan Objek Pajak yang sejenis dengan Objek pajak yang sudah diketahui harga pasarnya.

Umumnya metode ini dipergunakan dalam penentuan NJIOP tanah tapi juga bisa digunakan dalam penentuan NJOP bangunan.
  • Pendekatan Biaya 
Metode ini dipergunakan dalam penentuan nilai tanah atau bangunan, khususnya bangunan yang menghitung NJOP-nya dengan menghitung semua biaya yang telah dikeluarkan dalam memperoleh atau membuat bangunan baru sejenis lalu dikurangi biaya penyusutan fisiknya.
  • Pendekatan Pendapatan
Metode Pendekatan ini dipergunakan dalam penentuan NJOP yang tidak bisa dilakukan dengan kedua metode sebelumnya, namun ditentukan dengan berdasar pada hasil bersihobjek pajaknya. 

Biasanya pendekatan ini dipergunakan dalam penentuan NJOP galian tambang ataupun objek perairan

Demikian sekilias mengenai Pajak Bumi dan Bangunan


Baca artikel lain tentang:

Share:


Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar