Hello Guys, Welcome Back in yaudahkasideh blog. Hasyiap, kali ini kita ngomongin tentang Bentuk Bentuk Penggabungan Usaha and tanpa berlama lama, Yaudahkasideh!!!
Bentuk Bentuk Penggabungan Usaha
Setelah beberapa waktu yang lalu saya menulis tentang alasan mengapa perusahaan melakukan penggabungan usaha, kali ini saya ingin menulis mengenai bentuk bentuk penggabungan usaha itu sendiri.Apa saja macam dan bagaimana caranya ?
Pengambil alihan suatu entitas lain, ada dua cara yang bisa ditempuh.
Cara yang pertama Net Asset Acquisition atau pengambil alihan aset bersih
Cara yang kedua adalah Share Acquisition atau pengambil alihan saham.
Penggabungan Usaha |
Pengambil-alihan Aset Bersih | Net Asset Acquisition
Apabila yang di ambil alih adalah aset bersihnyaMaka penggabungan usaha yang terjadi adalah "Merger" atau juga bisa "Consolidation" (konsolidasi).
Aset dan Hutang dari perusahaan yang di akuisisi dipindahkan ke perusahaan yang mengambil alih atau yang mengakuisisi dan perusahaan yang diambil alih kemudian dibubarkan atau dilikuidasikan.
Merger menyebabkan operasi dari perusahaan yang dulunya adalah entitas yang terpisah sekarang akan berada dalam SATU KESATUAN entitas atau satu atap perusahaan.
Apa perbedaan antara merger dan konsolidasi?
Baiklah.. Lihat ini
1. Perusahaan ABC mengakuisisi perusahaan BCD = Perusahaan ABC
2. Perusahaan ABC mengakuisisi perusahaan BCD = Perusahaan EFG Itu adalah perbedaan Merger dan Konsolidasi
Yang mana yang merger dan yang mana yang konsolidasi ?
Apabila setelah terjadi pengambilalihan terjadi, perusahaan yang di ambil alih atau perusahaan investee dilikuidasi atau dibubarkan dan perusahaan hasil penggabunan tersebut memakai nama nama perusahaan yang mengakuisisi.
Maka penggabungan seperti ini dinamakan MERGER.
Misalnya: Perusahaan ABC mengakuisisi perusahaan BCD = Perusahaan ABC Konsolidasi: Apabila Setelah terjadinya Penggabungan usaha dan kemudian kedua perusahaan yang menggabungkan diri kesemuanya dibubarkan atau dilikuidasi dan MUNCUL PERUSAHAAN BARU hasil penggabungan usaha tersebut dengan nama entitas usaha baru sebagai hasil peleburan kedua perusahaan untuk melanjutkan kegiatan ekonominya.
Maka penggabungan ini dinamakan KONSOLIDASI, Misalnya: Perusahaan ABC mengakuisisi perusahaan BCD = Perusahaan EFG
Pengambil-Alihan Saham | Share Acquisition
Di dalam Pengambil-alihan dengan saham ini, penggabungan dilakukan dengan membeli mayoritas saham perusahaan yang diambil alih atau perusahaan investee.Tidak dilakukan dengan mengambil alih aset bersih. Kemudian apabila perusahaan investee dilikuidasi atau dibubarkan Maka bentuk penggabungan ini dinamakan Merger, juga bisa jadi consolidasi seperti yang berlaku pada Pengambil-alihan Aset Bersih diatas.
Tetapi jika perusahaan investee tidak di likuidasi dan masih sama sama beroperasi rtinya penggabungan usaha ini dicatat sebagai Share Acquisition.
Kemudian perusahaan yang meng akuisisi akan disebut sebagai Perusahaan Induk, dan perusahaan investee yang di akuisisi kemudian disebut sebagai Anak Perusahaan.
Perusahaan yang mengakuisisi perusahaan investee memperlakukan kepemilikannya di perusahaan investee sebagai bentuk investasi karena tidak adanya perusahaan yang dibubarkan atas penggabungan tersebut.
Untuk memperoleh kendali, dalam Share acquisition ini, perusahaan yang mengakuisisi tidak perlu membeli atau mengakuisisi semua saham milik perusahaan investee yang di akuisisi. Cukup dengan menguasai saham mayoritas saja sudah cukup.
Jadi nanti hubungan yang timbul atas akuisisi saham ini adalah hubungan induk perusahaan dengan anak perusahaan. OK, Perlakuan Akuntansinya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar