4 Perbedaan PIUTANG DAGANG dan PIUTANG WESEL


Hello Guys, Welcome Back in yaudahkasideh blog. Hasyiap, kali ini kita ngomongin tentang 4 Perbedaan PIUTANG DAGANG dan PIUTANG WESEL and tanpa berlama lama, Yaudahkasideh!!!


Piutang Dagang Vs Piutang Wesel

Piutang dagang dan piutang wesel adalah tagihan (piutang) yang timbul karena adanya transaksi penjualan barang secara kredit.

Dimana letak perbedaannya ?

Perhatikan infografis dibawah ini

perbedaan piutang dagang dan piutang wesel

# Piutang Dagang

1. Tidak Tertulis

Piutang dagang adalah tagihan yang tidak disertai surat perjanjian tertulis (formal). Biasanya hanya mengandalkan unsur kepercayaan terhadap pelanggan dan kebijakan dari perusahaan.

Namun begitu, biasanya pada transaksi penjualan kredit yang menimbulkan piutang dagang, pada faktur penjualan umumnya terdapat syarat pembayaran yang harus dilunasi oleh kreditur.

Syarat pembayaran ini contohnya 2/10, n/30.

Artinya, pembeli akan mendapatkan diskon apabila melunasi utangnya 10 hari pertama setelah pembelian. Dan jangka waktu pelunasan piutang selama 30 hari setelah hari pembelian kredit dilakukan.

2. Jangka Waktu

Umur piutang dagang tidak lebih dari satu tahun. Jadi piutang dagang termasuk salah satu jenis aktiva lancar.

3. Tidak Bisa Diperjualbelikan

Piutang dagang tidak bisa diperjual belikan kepada pihak ketiga.

Ketika perusahaan membutuhkan dana segera, piutang dagang tersebut tidak bisa dijual kepada pihak lain. Harus menunggu pelanggan (kreditur) tersebut melunasinya.

4. Tidak terdapat Bunga

Pada piutang dagang tidak ada bunga yang dibebankan kepada kreditur. Bahkan lebih sering diberikan potongan (diskon) dengan syarat tertentu seperti syarat pembayaran 2/10, n/30

Tambahan:
Umumnya, pelanggan yang diberikan piutang dagang adalah pelanggan lama dengan nominal yang tidak terlalu besar.

Selain pelanggan model tersebut, biasanya perusahaan tidak memberikan fasilitas penjualan kredit atau menggunakan Piutang Wesel.

# Piutang Wesel

1. Terdapat Surat Resmi

Piutang wesel adalah tagihan (piutang) yang disertai dengan surat perjanjian tertulis. Formal. Resmi.

Isi surat perjanjian utang tersebut berisi tentang kesanggupan kreditur untuk membayarkan uang sejumlah yang tertera pada surat dan pada jangka waktu yang sudah ditentukan.

2. Jangka Waktu

Umumnya, piutang wesel berjangka waktu kurang dari 2 bulan. Namun begitu juga terdapat piutang wesel yang berjangka waktu lebih dari satu tahun.

Piutang wesel yang kurang dari satu tahun termasuk kedalam aktiva lancar.

Sedangkan piutang wesel yang jangka waktunya lebih dari satu tahun tidak lagi termasuk kedalam aktiva lancar, melainkan piutang jangka panjang (tidak lancar).

3. Bisa Diperjual belikan

Piutang wesel bisa diperjualbelikan kepada pihak ketiga. Atau dipindahtangankan.

Ketika perusahaan membutuhkan dana jangka pendek, perusahaan bisa menjual piutang wesel yang dimilikinya kepada pihak lain. Umumnya dijual kepada Bank.

Namun, harga penjualan piutang wesel lebih rendah / dipotong dari nilai wesel tersebut (didiskontokan) .

4. Terdapat Bunga

Pada piutang wesel umumnya disertai dengan bunga yang harus ditanggung oleh kreditur. Bunga ini nanti akan menjadi tambahan pendapatan selain penjualan barang.

Namun ada juga wesel tanpa bunga.

Baca artikel lain tentang:

Share:


Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar