Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia


Hello Guys, Welcome Back in yaudahkasideh blog. Hasyiap, kali ini kita ngomongin tentang Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia and tanpa berlama lama, Yaudahkasideh!!!


Tata urutan peraturan perundang-undangan sudah yang ada di Indonesia sudah beberapa kali mengalami perubahan sejak masa awal kemerdekaan dahulu. Berikut adalah beberapa peraturan yang pernah menjadi dasar tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia.


A.TAP MPRS No. XX/MPRS/1966 (Tentang Memorandum DPR-GR mengenai sumber tertib hukum Republik Indonesia dan tata urutan perundang-undangan Republik Indonesia.)

Berdasarkan TAP MPRS No. XX/MPRS/1966, tata urutan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia adalah sebagai berikut :
  1. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD1945)
  2. Ketetapan MPR
  3. Undang-Undang (UU)
  4. Peraturan Pemerintah (PP)
  5. Keputusan Presiden (Keppres)
  6. Peraturan Pelaksana, yang terdiri dari : Peraturan Menteri dan Instruksi Menteri
 Catatan : Ketentuan dalam TAP MPR ini sudah tidak berlaku

B.TAP MPR No. III/MPR/2000 (Tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Undang-Undang.)

Berdasarkan TAP MPR No. III/MPR/2000, tata urutan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia adalah sebagai berikut :
  1. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD1945)
  2. Tap MPR
  3. Undang-Undang (UU)
  4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang  (Perppu)
  5. Peraturan Pemerintah (PP)
  6. Keputusan Presiden (Keppres)
  7. Peraturan Daerah (Perda)
Catatan : Ketentuan dalam TAP MPR ini sudah tidak berlaku

C.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 (Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, tata urutan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia adalah sebagai berikut :
  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD1945)
  2. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (UU/Perppu)
  3. Peraturan Pemerintah (PP)
  4. Peraturan Presiden (Perpres)
  5. Peraturan Daerah (Perda)
Catatan : Ketentuan dalam Undang-Undang ini sudah tidak berlaku

D.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 (Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, tata urutan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia adalah sebagai berikut :
  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD1945)
  2. Ketetapan MPR
  3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (UU/Perppu)
  4. Peraturan Pemerintah (PP)
  5. Peraturan Presiden (Perpres)
  6. Peraturan Daerah Provinsi (Perda Prov)
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota)
Catatan : Ketentuan dalam Undang-Undang ini masih berlaku

Berikut adalah penjelasan mengenai jenis peraturan perundang-undangan :
  1. Peraturan Perundang-undangan : adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
  2. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 : adalah hukum dasar (konstitusi) yang tertulis yang merupakan peraturan negara tertinggi dalam tata urutan Peraturan Perundang-undangan nasional.
  3. Ketetapan MPR :  merupakan putusan MPR yang ditetapkan dalam sidang MPR, yang terdiri dari 2 (dua) macam yaitu : Ketetapan yaitu putusan MPR yang mengikat baik ke dalam atau keluar majelis, Keputusan yaitu putusan MPR yang mengikat ke dalam majelis saja.
  4. Undang-Undang (UU) : adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan Persetujuan bersama Presiden.
  5. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) : adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, dengan ketentuan : Perppu diajukan ke DPR dalam persidangan berikut; DPR dapat menerima/menolak Perppu tanpa melakukan perubahan; Bila disetujui oleh DPR, Perrpu ditetapkan menjadi Undang-Undang; Bila ditolak oleh DPR, Perppu harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  6. Peraturan Pemerintah (PP) : adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
  7. Peraturan Presiden (Perpres) : adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
  8. Peraturan Daerah (Perda) Provinsi : adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan Gubernur.
  9. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota : adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan Bupati/Walikota.
Tata urutan peraturan perundang-undangan memiliki fungsi agar pembuatan undang-undang pada tingkat rendah tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang memiliki tingkatan yang lebih tinggi.

Dalam hal terjadi pertentangan, menurut pasal 9 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No 12 Tahun 2011 adalah sebagai berikut :

(1) Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
(2) Dalam hal suatu Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.

Nah, itu tadi penjelasan mengenai tata urutan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia. Semoga dengan adanya artikel ini, para pembaca sekalian dapat mengetahui tata urutan yang benar mengenai peraturan perundang-undangan di Indonesia. Terima kasih telah berkunjung ke blog ini dan jangan lupa nantikan juga artikel kami yang menarik dan bermanfaat selanjutnya :D

Sumber :
*http://hukum.malangkota.go.id/tata-urutan-peraturan-perundang-undangan-di-indonesia/
*Undang-Undang No 12 Tahun 2011

Baca artikel lain tentang:

Share:


Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar