Hello Guys, Welcome Back in yaudahkasideh blog. Hasyiap, kali ini kita ngomongin tentang Pengertian, Tujuan, dan Fungsi APBN dan APBD and tanpa berlama lama, Yaudahkasideh!!!
Pernah membaca/mendengar kata "APBN" atau "APBD". Saya rasa bagi anda yang sering mendengar berita, terutama berita mengenai ekonomi sudah tidak asing lagi dengan kedua kata atau yang lebih tepatnya kedua singkatan ini. APBN sendiri merupakan singkatan dari "Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara" sedangkan APBD merupakan singkatan dari "Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah". Berikut ini sedikit penjelasan lebih lanjut mengenai APBN dan APBD.
A.Pengertian APBN dan APBD
1.APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)
APBN adalah rencana tahunan keuangan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN ini disusun secara sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun. Periode APBN di Indonesia adalah mulai dari tanggal 1 Januari - 31 Desember.
2.APBD (Anggara Pendapatan dan Belanja Daerah)
APBD adalah rencana tahunan keuangan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Sama seperti dengan APBN, APBD juga disusun secara sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran daerah selama satu tahun.
B.Tujuan APBN dan APBD
1.Tujuan APBN
Tujuan dari disusunnya APBN adalah agar dapat mengatur pembelanjaan negara dari penerimaan yang telah direncanakan agar tepat sasaran, seperti untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat
2.Tujuan APBD
Tujuan dari disusunnya APBD adalah agar dapat mengatur pembelanjaan daerah dari penerimaan yang telah direncanakan agar tepat sasaran, seperti untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat.
C.Fungsi APBN dan APBD
APBN dan APBD memiliki fungsi yang tidak jauh berbeda. Berikut adalah fungsi dari APBN dan APBD :
1.Fungsi Otorisasi
Fungsi Otorisasi berarti bahwa APBN/APBD menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan. Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggung jawabkan kepada rakyat
2.Fungsi Perencanaan
Fungsi Perencanaan berarti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelajaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk mendukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarakan akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian milyar. Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut akan bisa berjalan dengan lancar.
3.Fungsi Pengawasan
Fungsi Pengawasan berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak
4.Fungsi Alokasi
Fungsi Alokasi berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian
5.Fungsi Distribusi
Fungsi Distribusi berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
6.Fungsi Stabilisasi
Fungsi Stabilisasi berarti bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
Nah, itu tadi sedikit penjelasan mengenai APBN dan APBD. Semoga dengan adanya artikel ini dapat menambah ilmu yang dimiliki oleh para pembaca sekalian mengenai APBN dan APBD. Terima kasih telah berkunjung ke blog ini dan jangan lupa nantikan juga artikel kami yang menarik dan bermanfaat selanjutnya :D
Baca artikel lain tentang:
Ekonomi
Pengetahuan
A.Pengertian APBN dan APBD
Postur APBN Tahun Anggaran 2017 (Sumber : UU APBN 2017) |
APBN adalah rencana tahunan keuangan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN ini disusun secara sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun. Periode APBN di Indonesia adalah mulai dari tanggal 1 Januari - 31 Desember.
2.APBD (Anggara Pendapatan dan Belanja Daerah)
APBD adalah rencana tahunan keuangan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Sama seperti dengan APBN, APBD juga disusun secara sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran daerah selama satu tahun.
B.Tujuan APBN dan APBD
1.Tujuan APBN
Tujuan dari disusunnya APBN adalah agar dapat mengatur pembelanjaan negara dari penerimaan yang telah direncanakan agar tepat sasaran, seperti untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat
2.Tujuan APBD
Tujuan dari disusunnya APBD adalah agar dapat mengatur pembelanjaan daerah dari penerimaan yang telah direncanakan agar tepat sasaran, seperti untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat.
C.Fungsi APBN dan APBD
APBN dan APBD memiliki fungsi yang tidak jauh berbeda. Berikut adalah fungsi dari APBN dan APBD :
1.Fungsi Otorisasi
Fungsi Otorisasi berarti bahwa APBN/APBD menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan. Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggung jawabkan kepada rakyat
2.Fungsi Perencanaan
Fungsi Perencanaan berarti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelajaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk mendukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarakan akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian milyar. Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut akan bisa berjalan dengan lancar.
3.Fungsi Pengawasan
Fungsi Pengawasan berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak
4.Fungsi Alokasi
Fungsi Alokasi berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian
5.Fungsi Distribusi
Fungsi Distribusi berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
6.Fungsi Stabilisasi
Fungsi Stabilisasi berarti bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
Nah, itu tadi sedikit penjelasan mengenai APBN dan APBD. Semoga dengan adanya artikel ini dapat menambah ilmu yang dimiliki oleh para pembaca sekalian mengenai APBN dan APBD. Terima kasih telah berkunjung ke blog ini dan jangan lupa nantikan juga artikel kami yang menarik dan bermanfaat selanjutnya :D
Tidak ada komentar:
Posting Komentar