Tax Amnesty (Pengampunan Pajak)


Hello Guys, Welcome Back in yaudahkasideh blog. Hasyiap, kali ini kita ngomongin tentang Tax Amnesty (Pengampunan Pajak) and tanpa berlama lama, Yaudahkasideh!!!


Tax Amnesty di Indonesia 2016
Belakangan ini, di televisi terutama di program berita sering kita mendengar kata Tax Amnesty. Dapat kita lihat di berita, para peserta Tax Amnesty biasanya merupakan pengusaha-pengusaha besar yang memiliki banyak perusahaan baik di dalam maupun di luar negeri. Lalu apakah sebenarnya Tax Amnesty itu dan mengapa Tax Amnesty sangat penting diikuti oleh pengusaha-pengusaha besar? Berikut adalah penjelasannya


A.Pengertian Tax Amnesty
Sebelum kita membahas lebih lanjut mengenai Tax Amnesty, sebelumnya kita harus terlebih dahulu mengetahui apa itu pengertian dari Tax Amnesty. Tax Amnesty adalah program pengampunan pajak yang diberikan oleh pemerintah kepada para wajib pajak mengenai pajak (termasuk bunga dan denda) yang belum dibayarkan pada periode sebelumnya tanpa harus takut terkena hukuman.

B.Tujuan dilakukannya Tax Amnesty
Adapun tujuan mengapa Tax Amnesty diadakan oleh pemerintah yaitu sebagai berikut :
  • Meningkatkan penerimaan pajak negara secara cepat
  • Menambah jumlah wajib pajak yang terdata
  • Memperbaiki nilai tukar mata uang
  • Memperluas basis data perpajakan
  • Memanfaatkan dana yang tidak terpakai
  • Untuk jangka panjang, penerimaan pajak dapat dilakukan dengan data yang lebih akurat
Namun, perlu diingat tidak semua negara memiliki tujuan yang sama dalam mengadakan program tax amnesty.

C.Alasan perlunya mengikuti Tax Amnesty
Ini merupakan sebuah kesempatan yang besar bagi para wajib pajak, dimana dengan mengikuti program ini maka para wajib pajak akan bebas dari sanksi yang seharusnya mereka terima dikarenakan tidak melakukan kewajibannya dalam periode sebelum diadakannya program tax amnesty di suatu negara. Dengan ini, maka kesalahan-kesalahan anda mengenai pajak yang terjadi di periode sebelumnya akan diampuni oleh pemerintah. Namun, kebijakan program tax amnesty ditiap negara berbeda-beda dan tidak selalu sama. Namun secara garis besar ini akan menguntungkan kedua belah pihak.

D.Negara yang pernah mengadakan Tax Amnesty

1.India
Pada tahun 1952, 1965, 1975, 1981, 1985, 1986, dan 1991 India gagal mencapai tujuan yang diharapkan dari dilakukannya program Tax Amnesty. Namun semua kegagalan tersebut tidak membuat negara ini menyerah untuk melakukan program tersebut. Akhirnya pada tahun 1997 India bisa dibilang sukses melakukan program Tax Amnesty. Besarnya dana yang berhasil diserap adalah sebesar US$ 2,5 Miliar. Dengan dana ini pemerintah India dapat menggunakannya untuk membuat perekonomian India kembali bangkit.

2.Irlandia
Irlandia mengadakan program tax amnesty pada tahun 1988. Dimana pada saat itu, Pemerintah Irlandia menyatakan bahwa ini merupakan program tax amnesty pertama dan terakhir. Dari program tersebut, tercatat Irlandia dapat meraih dana sebesar US$ 750 juta jauh melebihi dana yang ditargetkan pemerintah Irlandia yaitu sebesar US$ 50 juta.

3.Afrika Selatan
Afrika Selatan juga pernah mengadakan program Tax Amnesty yaitu pada tahun 1995, 1996, dan 2003. Antusiasme masyarakat untuk mengikuti program Tax Amnesty di Afrika Selatan sangat besar. Hal ini dikarenakan tujuan dilakukannya tax amnesty adalah untuk rekonsiliasi nasional. Tercatat pemerintah Afrika Selatan mendapatkan dana sebesar 2,2 Miliar Rand.

4.Italia
Negara Italia juga pernah mengadakan program tax amnesty sebanyak tiga kali yakni pada tahun 1982, 1984, dan 2001. Dari program tax amnesty tersebut, Italia berhasil membawa pulang sekitar 80 miliar euro dan sekitar 4 miliar euro penalti dari dana penduduk Italia yang ditanam di luar negeri.

5.Indonesia
Indonesia sendiri pernah mengadakan program tax amnesty pada tahun 1964, 1984, dan 2008. Namun bisa dibilang program tersebut tidak terlalu berjalan dengan sukses. Dan Indonesia kembali mengadakan program tax amnesty di tahun 2016 yang hingga saat ini sedang berlangsung. Diharapkan seluruh masyarakat Indonesia dapat menyukseskan program Tax Amnesty ini.

E.Tax Amnesty di Indonesia
Pada tahun 2016 Pemerintah Indonesia kembali mengadakan Tax Amnesty, dimana dibagi menjadi 3 periode yang berbeda. Pemerintah Indonesia berharap dengan diadakannya kembali program Tax Amnesty ini dapat membawa pulang uang warga negara Indonesia yang ada diluar negeri ke Indonesia, selain itu juga diharapkan dengan program ini dapat meningkatkan pertumbuhan nasional, meningkatkan basis perpajakan nasional, dan meningkatkan penerimaan pajak.

Nah, itu tadi penjelasan mengenai Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak. Semoga dengan adanya artikel ini dapat membantu pembaca sekalian agar memahami apa arti dan tujuan dari diadakannya tax amnesty. Terima kasih telah berkunjung ke blog ini dan jangan lupa nantikan juga artikel kami yang menarik dan bermanfaat selanjutnya :D

Info Selengkapnya mengenai Tax Amnesty di Indonesia dapat anda lihat di :
http://www.pajak.go.id/amnestipajak


Baca artikel lain tentang:

Share:


Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar