Hello Guys, Welcome Back in yaudahkasideh blog. Hasyiap, kali ini kita ngomongin tentang Pengertian Ius Soli dan Ius Sanguinis and tanpa berlama lama, Yaudahkasideh!!!
Didunia ini,pastinya tiap-tiap orang memiliki yang namanya Kewarnegaraan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia,pengertian dari Kewarnegaraan adalah hal yang berhubungan dengan warga negara dan keangotaan sebagai warga negara. Kewarnegaraan sendiri sangat penting,sebab dengan adanya Kewarnegaraan maka seorang warga negara mendapatkan perlindungan hukum dari negara tempat kewarnegaraanya.
Dalam menentukan kewarnegaraan seorang anak,negara-negara yang ada di Dunia ini menganut dua asas yaitu :
1.Ius Soli yang merupakan bahasa latin dari Hak Untuk Wilayah,dan
2.Ius Sanguini yang merupakan bahasa latin untuk Hak Untuk Darah
A.Pengertian
1.Pengertian Ius Soli
Yang dimaksud dengan Ius Soli adalah asas pemberian kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan tempat kelahirannya. Negara yang menganut asas ini mengakui seorang anak menjadi warga negaranya apabila anak tersebut lahir diwilayah negaranya tersebut,tanpa melihat hal-hal lain seperti suku,bangsa,ras agama dan juga orang tuanya. Asas ini memungkinkan terjadinya bangsa yang modern dan multikultural tanpa dibatasi adanya suku,ras,bangsa,agama,dll.
Contoh-contoh negara yang menganut Asas ini adalah :
*Kamboja
*Kostarika
*Guatemala
*Amerika Serikat
*Argentina
*Brazil
*Venezuela
*Kanada
*Meksiko
*Panama
2.Pengertian Ius Sanguinis
Yang dimaksud dengan Ius Sanguinis adalah asas pemberian kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan keturunan. Negara yang menganut asas ini mengakui seorang anak menjadi warga negaranya apabila anak tersebut memiliki orang tua dengan status kewarnegaraan negara tersebut [Keturunan]. Jadi seorang anak diakui oleh suatu negara apabila orangtuanya merupakan warga negara tersebut,bukan berdasarkan dimana tempai ia lahir seperti pada asas Ius Soli. Akibat dari penerapan asas ini adalah munculnya negara dengan etnis majemuk.
Contoh-contoh negara yang menganut Asas ini adalah :
*Spanyol
*Korea Selatan
*Jepang
*Portugal
*Russia
*Turki
*Filipina
*Inggris
*Irlandia
*Malaysia
B.Akibat dari adanya asas Ius Soli dan Ius Sanguinis
Penerapan dari kedua asas ini dapat menimbulkan dua masalah. Masalah tersebut disebut dengan :
1.Bipatride,dan
2.Apatride
1.Pengertian Bipatride
Yang dimaksud dengan Bipatride adalah seseorang menjadi memiliki 2 kewarnegaraan sekaligus. Masalah ini terjadi apabila seorang anak yang dapat menggunakan asas Ius Sanguinis lahir di negara yang menggunakan asas Ius Soli. Sehingga kedua negara Ius Soli dan Ius Sangunis memberikan kewarnegaraan kepada anak tersebut. Contoh Kasus :
*Budi seorang anak yang memiliki orang tua berkewarnegraan Inggris lahir di negara Amerika Serikat. Dalam hal ini negara Inggris dapat memberikan kewarnegaraannya karena Inggris penganut asas Ius Sanguinis dan negara Amerika Serikat juga dapat memberikan kewarnegaraanya karena Amerika Serikat penganut asas Ius Soli. Jadi Budi dapat memiliki 2 kewarnegaraan atau Bipatride
2.Pengertian Apatride
Yang dimaksud dengan Apatride adalah seseorang tidak memiliki kewarnegaraan. Masalah ini terjadi apabila orang tua dari seorang anak lahir di negara yang menganut asas Ius Soli sedangkan anaknya lahir di negara yang mengantu asas Ius Sanguinis. Sehingga anak tersebut tidak memiliki kewarnegaraan karena ia lahir di Negara Ius Sanguinis [Keturunan bukan Wilayah] dan Orang tuanya lahir di negara Ius Soli [Wilayah bukan keturunan]. Contoh Kasus :
*Angel memiliki orang tua yang lahir di Argentina yang kemudian pindah ke Korea Selatan sehingga Angel lahir di Korea Selatan. Angel tidak memiliki kewarnegraan sebab dalam kasus ini ia lahir di Korea Selatan yang menganut Asas Ius Sanguinis sedangkan orangtuanya lahir di negara Argentina yang menganut Asas Ius Soli. Sehingga Angel tidak memiliki kewarnegaraan atau Apatride.
Nah,itu dia tadi penjelasan mengenai pengertian dari Ius Soli dan Ius Sanguinis. Bagaimana sekarang anda sudah paham bukan mengenai apa itu yang dimaksud dengan Ius Soli dan Ius Sanguinis. Memang adanya kedua asas ini dapat menimbulkan masalah yang disebut dengan Bipatride dan Apatride. Terima kasih telah berkunjung ke blog ini dan jangan lupa nantikan juga artikel kami yang menarik dan bermanfaat selanjutnya :D
Baca artikel lain tentang:
Pengetahuan
PKN
Dalam menentukan kewarnegaraan seorang anak,negara-negara yang ada di Dunia ini menganut dua asas yaitu :
1.Ius Soli yang merupakan bahasa latin dari Hak Untuk Wilayah,dan
2.Ius Sanguini yang merupakan bahasa latin untuk Hak Untuk Darah
A.Pengertian
1.Pengertian Ius Soli
Yang dimaksud dengan Ius Soli adalah asas pemberian kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan tempat kelahirannya. Negara yang menganut asas ini mengakui seorang anak menjadi warga negaranya apabila anak tersebut lahir diwilayah negaranya tersebut,tanpa melihat hal-hal lain seperti suku,bangsa,ras agama dan juga orang tuanya. Asas ini memungkinkan terjadinya bangsa yang modern dan multikultural tanpa dibatasi adanya suku,ras,bangsa,agama,dll.
Contoh-contoh negara yang menganut Asas ini adalah :
*Kamboja
*Kostarika
*Guatemala
*Amerika Serikat
*Argentina
*Brazil
*Venezuela
*Kanada
*Meksiko
*Panama
2.Pengertian Ius Sanguinis
Yang dimaksud dengan Ius Sanguinis adalah asas pemberian kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan keturunan. Negara yang menganut asas ini mengakui seorang anak menjadi warga negaranya apabila anak tersebut memiliki orang tua dengan status kewarnegaraan negara tersebut [Keturunan]. Jadi seorang anak diakui oleh suatu negara apabila orangtuanya merupakan warga negara tersebut,bukan berdasarkan dimana tempai ia lahir seperti pada asas Ius Soli. Akibat dari penerapan asas ini adalah munculnya negara dengan etnis majemuk.
Contoh-contoh negara yang menganut Asas ini adalah :
*Spanyol
*Korea Selatan
*Jepang
*Portugal
*Russia
*Turki
*Filipina
*Inggris
*Irlandia
*Malaysia
B.Akibat dari adanya asas Ius Soli dan Ius Sanguinis
Penerapan dari kedua asas ini dapat menimbulkan dua masalah. Masalah tersebut disebut dengan :
1.Bipatride,dan
2.Apatride
1.Pengertian Bipatride
Yang dimaksud dengan Bipatride adalah seseorang menjadi memiliki 2 kewarnegaraan sekaligus. Masalah ini terjadi apabila seorang anak yang dapat menggunakan asas Ius Sanguinis lahir di negara yang menggunakan asas Ius Soli. Sehingga kedua negara Ius Soli dan Ius Sangunis memberikan kewarnegaraan kepada anak tersebut. Contoh Kasus :
*Budi seorang anak yang memiliki orang tua berkewarnegraan Inggris lahir di negara Amerika Serikat. Dalam hal ini negara Inggris dapat memberikan kewarnegaraannya karena Inggris penganut asas Ius Sanguinis dan negara Amerika Serikat juga dapat memberikan kewarnegaraanya karena Amerika Serikat penganut asas Ius Soli. Jadi Budi dapat memiliki 2 kewarnegaraan atau Bipatride
2.Pengertian Apatride
Yang dimaksud dengan Apatride adalah seseorang tidak memiliki kewarnegaraan. Masalah ini terjadi apabila orang tua dari seorang anak lahir di negara yang menganut asas Ius Soli sedangkan anaknya lahir di negara yang mengantu asas Ius Sanguinis. Sehingga anak tersebut tidak memiliki kewarnegaraan karena ia lahir di Negara Ius Sanguinis [Keturunan bukan Wilayah] dan Orang tuanya lahir di negara Ius Soli [Wilayah bukan keturunan]. Contoh Kasus :
*Angel memiliki orang tua yang lahir di Argentina yang kemudian pindah ke Korea Selatan sehingga Angel lahir di Korea Selatan. Angel tidak memiliki kewarnegraan sebab dalam kasus ini ia lahir di Korea Selatan yang menganut Asas Ius Sanguinis sedangkan orangtuanya lahir di negara Argentina yang menganut Asas Ius Soli. Sehingga Angel tidak memiliki kewarnegaraan atau Apatride.
Nah,itu dia tadi penjelasan mengenai pengertian dari Ius Soli dan Ius Sanguinis. Bagaimana sekarang anda sudah paham bukan mengenai apa itu yang dimaksud dengan Ius Soli dan Ius Sanguinis. Memang adanya kedua asas ini dapat menimbulkan masalah yang disebut dengan Bipatride dan Apatride. Terima kasih telah berkunjung ke blog ini dan jangan lupa nantikan juga artikel kami yang menarik dan bermanfaat selanjutnya :D
Tidak ada komentar:
Posting Komentar