Hello Guys, Welcome Back in yaudahkasideh blog. Hasyiap, kali ini kita ngomongin tentang Pengertian, dan Macam-Macam BUMS and tanpa berlama lama, Yaudahkasideh!!!
Bengkel, laundry, toko pakaian yang biasanya kalian lihat dipinggir jalan termasuk kedalam BUMS yang merupakan singkatan dari Badan Usaha Milik Swasta. Lalu apa yang dimaksud dengan BUMS, dan apa saja macam-macam BUMS? Berikut ini adalah penjelasannya.
A.Pengertian BUMS
Badan Usaha Milik Swasta adalah badan usaha yang dimiliki dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Menurut UUD 1945 Pasal 33, bidang usaha yang diberikan kepada swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang tidak bersifat vital dan strategis atau tidak menguasai hajat hidup orang banyak seperti kebutuhan listrik, kebutuhan bahan bakar minyak, dan sebagainya.
B.Macam-Macam BUMS
Terdapat beberapa macam BUMS, yaitu perusahaan perseorangan, firma, persekutuan komanditer (CV), dan Perseroan Terbatas (PT). Berikut ini adalah penjelasan mengenai macam-macam BUMS tersebut.
1.Perusahaan perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha swasta yang dimiliki oleh satu orang. Oleh karena itu, pengelolaan badan usaha ini mudah dan biaya yang dikeluarkan pun murah. Ketika pemilik merasa usahanya tidak menguntungkan lagi, ia dapat dengan mudah menutup usahannya. Segala resiko dan kerugian ditanggung oleh orang tersebut. Contoh daripada perusahaan perseorangan adalah bengkel, laundry, toko pakaian, UKM (usaha kecil menengah).
2.Firma
Firma adalah perusahaan yang didirikan oleh beberapa orang dengan nama bersama. Pendirian firma dilakukan dihadapan notaris dengan membuat akta pendirian sebagai bukti tertulis. Dalam firma, modal ditanggung bersama antara anggota. Laba dan rugi dinikmati dan ditanggung bersama berdasarkan perbandingan yang sudah disepakati bersama. Biasanya orang yang tergabung dalam firma saling mengenal seperti keluarga, saudara, dan sebagainya.
3.Persekutuan komanditer (CV)
CV didirikan oleh beberapa orang yang terbagi menjadi anggota aktif dan anggota pasif. Anggota aktif merupakan anggota yang ikut menanam modal sekaligus berperan aktif dan bertanggung jawab dalam badan usaha. Sedangkan anggota pasif hanya menanamkan modal saja. Keuntungan yang diperoleh perusahaan dibagi sesuai dengan perjanjian yang sebelumnya sudah disepakati. Anggota aktif akan mendapatkan keuntungan yang lebih banyak dibandingkan anggota pasif.
4.Perseroan terbatas (PT)
PT Gudang Garam,Tbk. |
PT adalah badan usaha yang didirikan beberapa orang, berbadan hukum, dan modalnya terbagi atas saham-saham. Pemilik saham terbesar memiliki kontrol terbesar atas badan usaha. Pemegang saham dalam sebuah PT disebut sebagai persero. Keuntungan bagi persero diberikan dalam bentuk deviden. Tanggung jawab persero terbatas pada jumlah modal yang disetor.
Terdapat 2 jenis PT, yaitu :
- PT Terbuka : adalah perseroan dimana setiap orang berkesempatan untuk menanamkan modal dengan cara membeli saham. Ciri daripada PT terbuka adalah pada bagian belakang nama PT terdapat tulisan "Tbk.". Contoh : PT Gudang Garam,Tbk.
- PT Tertutup : adalah PT yang sahamnya tidak diperjualbelikan secara bebas, tetapi terbatas pada kalangan tertentu. Misalnya dikalangan orang-orang yang memiliki hubungan keluarga.
Terima kasih telah berkunjung ke blog ini, dan jangan lupa nantikan artikel kami yang menarik dan bermanfaat selanjutnya.
Referensi :
Suparno, N dan T.D Haryo Tamtomo. 2016. Ilmu Pengetahuan Sosial untuk SMP/MTs Kelas VII. Jakarta : Esis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar