Hello Guys, Welcome Back in yaudahkasideh blog. Hasyiap, kali ini kita ngomongin tentang Unsur-Unsur Terbentuknya Negara and tanpa berlama lama, Yaudahkasideh!!!
Negara-Negara di Dunia |
Unsur-Unsur Terbentuknya Negara
A.Unsur Konstitutif
Unsur konstitutif merupakan unsur yang mutlak/harus dipenuhi agar sebuah negara dapat terbentuk. Dalam Konvensi Montevideo di Uruguay tahun 1933 yang merupakan Konvensi Hukum Internasional, ada 4 unsur konstitutif yang harus dipenuhi untuk membentuk suatu negara, yaitu :
- Memiliki penghuni (Rakyat, penduduk, warga negara) atau bangsa
- Memiliki wilayah atau area kekuasaan
- Memiliki kekuasaan tertinggi atau pemerintahan berdaulat
- Sanggup untuk berhubungan dengan negara-negara lain
Berikut ini adalah penjelasan mengenai unsur konstitutif yang membentuk suatu negara.
1.Rakyat
Salah satu syarat/unsur agar sebuah negara dapat berdiri, maka harus memiliki rakyat. Secara politis, rakyat adalah semua orangyang berada dan berdiam dalam suatu negara dan menjadi penghuni negara tersebut serta tunduk pada kekuasaan yang ada di negara itu.
Berdasarkan hubungannya dengan daerah tertentu, maka rakyat dapat dibagi menjadi 2, yaitu :
- Penduduk : Penduduk adalah rakyat yang bertempat tinggal menetap dalam suatu negara untuk jangka waktu yang lama. Secara sosiologis, penduduk adalah semua orang yang pada suatu waktu mendiami wilayah negara. Pada umumnya, penduduk merupakan mereka yang lahir disuatu negara secara turun temurun. Di Indonesia, yang termasuk penduduk adalah WNI (Warga Negara Indonesia), yaitu mereka yang memang tinggal dan menetap di Indonesia, dan WNA (Warga Negara Asing), yaitu warga asing yang menetap di Indonesia karena suatu pekerjaan.
- Bukan Penduduk : Yang termasuk bukan penduduk adalah mereka yang hanya berada sementara di wilayah sebuah negara. Contohnya : Turis mancanegara yang sedang berlibur di suatu negara atau tamu-tamu instansi tertentu.
Selain itu, rakyat juga dapat dibedakan berdasarkan hubungannya dengan pemerintah. Berikut adalah pembagian rakyat berdasarkan hubungannya dengan pemerintah :
- Warga Negara : Adalah mereka yang secara hukum diakui sebagai anggota dari suatu negara, dengan status kewarganegaraan asli atau warga negara keturunan asing. Warga negara juga dapat diperoleh berdasarkan suatu undang-undang atau perjanjian tertentu yang diakui sebagai warga negara
- Bukan Warga Negara : Adalah mereka yang berada di suatu negara namun secara hukum tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan. Contoh : Duta besar, konsuler, dsb.
Hak dan kewajiban antara warga negara dan bukan warga negara tentu berbeda. Contoh : Warga negara suatu negara memiliki hak untuk memilih pemimpinnya dalam pemilu (Pemilihan Umum), tentu hak ini tidak akan dimiliki mereka yang bukan warga negara.
2.Wilayah
Unsur konstitutif kedua agar suatu negara dapat dibentuk adalah memiliki wilayah/area kekuasaan. Tanpa adanya wilayah, maka suatu rakyat/bangsa tidak akan dapat membentuk suatu negara walaupun memiliki penguasa sendiri. Hal ini karena wilayah merupakan tempat untuk rakyat/bangsa bertempat tinggal. Wilayah dapat dibedakan menjadi 4, yaitu wilayah daratan, wilayah perairan, wilayah udara, dan wilayah ekstrateritorial.
a.Wilayah Daratan
Wilayah daratan, merupakan wilayah di permukaan bumi dengan batas-batas tertentu dan didalam tanah di bawah permukaan bumi. Daratan di bumi ini sangat luas, sehingga tidak semua daratan dimiliki oleh satu negara. Sebuah benua atau bahkan sebuah pulau dapat terdiri dari beberapa negara.
Di daratan, batas wilayah suatu negara dengan negara lain, dapat berupa :
- Batas Alamiah : Batas dengan negara lain yang terjadi secara alami. Misalnya : Lembah, gunung, sungai, danau, atau laut.
- Batas Buatan : Batas dengan negara lain yang dibuat oleh manusia. Misalnya : Pagar, tembok, kawat berduri, pos penjagaan.
- Batas secara geografis : Batas wilayah suatu negara dengan negara lain yang dapat ditentukan melalui batas-batas geofisika, yang dapat dihitung dengan garis lintang dan bujur dalam bola dunia.
b.Wilayah Perairan
Wilayah lperairan merupakan wilayah di permukaan bumi yang digenangi oleh air seperti laut, selat, danau, sungai, dan sebagainya. Wilayah perairan dapat dijadikan batas wilayah sebuah negara dengan negara lain. Tidak semua negara memiliki perairan yang luas, contohnya saja negara Laos yang sama sekali tidak memiliki wilayah lautan karena dibatasi oleh daratan yang dimiliki oleh negara lain.
c.Wilayah Udara
Wilayah udara adalah udara di permukaan bumi diatas daratan dan lautan. Pasal 1 Konvensi Paris tahun 1919 menyatakan bahwa negara-negara merdeka dan berdaulat berhak mengadakan eksplorasi dan eksploitasi di wilayah udaranya. Misalnya untuk keperluan penerbangan, satelit, dan radio.
d.Wilayah Ekstrateritorial
Wilayah ekstrateritorial adalah wilayah suatu negara yang berada di luar wilayah dari negara itu. Yang termasuk kedalam wilayah ekstrateritorial adalah :
- Daerah/Kantor perwakilan diplomatik suatu negara di negara lain. Misalnya : Kantor kedutaan besar Jerman di Indonesia, maka wilayah kantor kedutaan besar tersebut merupakan wilayah ekstrateritorial dari negara Jerman.
- Kapal yang berlayar di bawah bendera suatu negara. Misalnya : Kapal berbendera Indonesia yang berlayar di Malaysia, maka kapal tersebut merupakan wilayah ekstrateritorial Indonesia.
3.Pemerintahan yang Berdaulat
Unsur konstitutif yang harus dimiliki untuk membentuk suatu negara yang selanjutnya adalah pemerintahan yang berdaulat. Pemerintahan yang berdaulat maksudnya adalah memiliki kekuasaan penuh atas wilayah suatu negara dan segenap rakyat di negara tersebut. Menurut Jean Bodin, kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara.
B.Unsur Deklaratif
Walaupun bukan merupakan unsur yang harus dipenuhi untuk membentuk suatu negara, namun unsur deklaratif sangat penting demi kepentingan hubungan internasional sebuah negara. Dalam hubungan internasional, status sebagai negara merdeka harus dipenuhi. Maka dari itu, suatu negara yang baru saja berdiri, untuk mendapatkan status sebagai negara yang merdeka memerlukan pengakuan dari negara lain.
Pengakuan dari negara lain dapat bersifat de facto atau bersifat de jure. Berikut adalah penjelasan mengenai pengakuan bersifat de facto dan pengakuan bersifat de jure :
1.De facto
Pengakuan secara de facto merupakan pengakuan yang diberikan oleh suatu negara jika sebuah negara baru telah memenuhi unsur konstitutif juga menunjukkan pemerintahan yang stabil. De facto didasarkan pada kenyataan bahwa adanya suatu negara. Pengakuan de facto dapat dibedakan menjadi :
- De facto sementara : Artinya pengakuan diberikan oleh suatu negara kepada negara lain, tanpa melihat masa depan dari negara tersebut. Negara yang memberikan pengakuan dapat sewaktu-waktu mencabut pengakuannya atas negara tersebut.
- De facto tetap : Artinya, pengakuan dari negara lain hanya dapat menghasilkan hubungan ekonomi dan perdagangan saja. Sedangkan hubungan diplomatik belum dapat dilakukan.
2.De jure
Pengakuan de jure adalah pengakuan yang berdasarkan hukum. Pengakuan de jure dapat dibedakan menjadi 2, yaitu :
- De jure tetap : Pengakuan dari suatu negara berlaku selama-lamanya kepada negara baru, dikarenakan telah menunjukkan pemerintahan yang stabil dalam jangka waktu cukup lama.
- De jure penuh : Pengakuan yang tidak hanya sebatas pengakuan saja, namun telah dapat melakukan berbagai hubungan ekonomi, perdagangan, dan diplomatik. Negara yang mengakui berhak untuk menempatkan konsuler atau membuka kedutaan.
Nah, itu tadi penjelasan mengenai Unsur-Unsur Terbentuknya Negara. Semoga dengan adanya artikel ini, dapat memberi pengetahuan tambahan kepada pembaca mengenai negara.
Terima kasih telah berkunjung ke blog ini, dan jangan lupa nantikan juga artikel kami yang menarik dan bermanfaat selanjutnya 😀
Tidak ada komentar:
Posting Komentar