Sistem Penanggalan Masehi dan Hijriah


Hello Guys, Welcome Back in yaudahkasideh blog. Hasyiap, kali ini kita ngomongin tentang Sistem Penanggalan Masehi dan Hijriah and tanpa berlama lama, Yaudahkasideh!!!


Revoluis Bumi dan Revolusi Bulan Dasar dari Sistem Penanggalan
Dalam kalender yang pada umumnya kita gunakan (Kalender Masehi), 1 tahun terdapat 365 hari atau ada juga yang dalam 1 tahun terdapat 366 hari. Lantas, apakah dasar yang menentukan bahwa dalam satu tahun terdapat 365/366 hari? Adapun alasan mengapa dalam 1 tahun terdapat 365/366 hari. Berikut adalah penjelasan mengenai sistem penanggalan masehi dan hijriah.


A.Sistem Penanggalan Masehi/Syamsiah (Kalender Masehi/Syamsiah)

Revolusi Bumi
Tahun masehi/syamsiah sering disebut juga sebagai tahun matahari. Mengapa demikian? Karena dasar daripada sistem penanggalan masehi/syamsiah adalah lama waktu yang dibutuhkan bumi untuk mengelilingi matahari satu kali atau yang biasa disebut sebagai revolusi bumi. Bumi membutuhkan waktu selama 365,25 hari untuk mengelilingi matahari satu kali. Hal inilah yang mendasari sistem penanggalan masehi/syamsiah.

Tahun masehi/syamsiah ditetapakan oleh seorang yang berasal dari kerajaan Romawi bernama Julius Cesar. Orang Romawi menetapkan bahwa 1 tahun = 365,25 hari. Namun, karena jumlah hari dalam satu tahun tidak bulat, maka Julius Cesar membulatkan 1 tahun menjadi 365 hari. Sisa 0,25 hari yang ada ditambahkan 1 hari setiap 4 tahun sekali (0,25*4 = 1) yang disebut sebagai tahun kabisat. 1 Tahun kabisat memiliki 366 hari, akibat dari tambahan 1 hari tadi. 1 hari tersebut ditambahkan kedalam bulan Februari yang biasanya memiliki 28 hari, menjadi 29 hari.

Julius Cesar menetapkan tahun kabisat adalah tahun yang habis dibagi 4 seperti 2004, 2008, 2012, dst. Namun, dalam menentukan tahun kabisat dalam abad ada aturannya tersendiri, yaitu tahun abad harus bisa dibagi 400 seperti 1200, 1600, 2000, dst. Sehingga walaupun 1900 dapat habis dibagi 4, namun tidak bisa dikatakan sebagai tahun kabisat, karena tidak dapat habis dibagi 400.

Terdapat 12 bulan dalam tahun masehi dengan pembagian sebagai berikut :


Nama Bulan
Jumlah Hari
Januari
31 hari
Februari
28 hari (29 hari tahun kabisat)
Maret
31 hari
April
30 hari
Mei
31 hari
Juni
30 hari
Juli
31 hari
Agustus
31 hari
September
30 hari
Oktober
31 hari
November
30 hari
Desember
31 hari
Jumlah Hari
365 hari (366 hari tahun kabisat)


B.Sistem Penanggalan Hijriah/Komariah (Kalender Hijriah/Komariah)

Revolusi Bulan
Selain menggunakan sistem penanggalan masehi, di Indonesia juga sering digunakan penanggalan hijriah/komariah. Sistem penanggalan hijriah/komariah digunakan untuk menetapkan peringatan hari-hari besar agama Islam. Hari-hari besar agama Islam diperingati menggunakan sistem penanggalan hijriah, dan bukan masehi.

Sistem penanggalan hijriah didasarkan pada waktu yang dibutuhkan bulan untuk mengelilingi bumi atau yang disebut sebagai revolusi bulan. Bulan membutuhkan waktu selama 29,5 hari untuk mengelilingi bumi satu kali. 1 tahun dalam kalender hijriah adalah 354 hari atau 355 hari dalam tahun kabisat (29,5*12 = 354 hari). Sehingga perbedaan hari antara kalender masehi dengan kalender hijirah adalah 11 hari (12 hari tahun kabisat).

Sistem penanggalan hijriah dibuat pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab, seorang pemimpin besar Islam. Tahun pertama dalam kalender hijriah ditetapkan untuk menandai tahun hijrahnya Nabi Muhammad SAW ke kota Madinah pada tahun 622 M.

Terdapat 12 bulan dalam tahun hijriah dengan pembagian sebagai berikut


Nama Bulan
Jumlah Hari
Muharam/Syura
29 hari
Safar
30 hari
Rabiul awal/Maulud
29 hari
Rabiul akhir
30 hari
Jumadil awal
29 hari
Jumadil akhir
30 hari
Rajab
29 hari
Syaban/Ruwah
30 hari
Ramadan
30 hari
Syawal
30 hari
Zulkaedah
29 hari
Zulhijah
29/30 hari
Jumlah Hari
354 hari (355 hari tahun kabisat)
 
Nah, itu tadi penjelasan mengenai Sistem Penanggalan Masehi dan Hijriah. Semoga dengan adanya artikel ini, dapat memberi informasi tambahan kepada pembaca mengenai sistem penanggalan. Terima kasih telah berkunjung ke blog ini, dan jangan lupa nantikan artikel kami yang menarik dan bermanfaat selanjutnya 😀
Baca artikel lain tentang:

Share:


Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar