Cara Memperoleh Data Jumlah Penduduk


Hello Guys, Welcome Back in yaudahkasideh blog. Hasyiap, kali ini kita ngomongin tentang Cara Memperoleh Data Jumlah Penduduk and tanpa berlama lama, Yaudahkasideh!!!


Setiap negara,pasti memiliki data penduduk yang berada pada negara masing-masing. Lantas,bagaimanakaha cara mereka agar dapat mengetahui data penduduk yang terdapat di negara masing-masing? Ada 3 cara agar kita dapat mengetahui data penduduk yaitu dengan Sensus Penduduk, Registrasi/Pencatatan, dan Survei. Berikut ini adalah penjelasannya

1.Sensus Penduduk
Sensus berasal dari bahasa latin yaitu census yang memiliki arti penaksiran harta benda seorang warga negara dan pencatatan nama warga negara. Sedangkan Sensus Penduduk adalah perhitungan penduduk suatu negara dengan cara mengumpulkan, menghimpun, dan menyusun data penduduk baik penduduk asli maupun pendatang pada waktu tertentu dan wilayah tertentu. Ada 2 teknik untuk melakukan sensus penduduk yaitu secara House Holder dan The Canvasser. Berikut adalah penjelasannya :
  • House Holder : Adalah teknik sensus dengan cara pengisian daftar pertanyaan diserahkan kepada penduduk/responden,sehingga penduduk diberi daftar pertanyaan untuk kemudian diisi dan akan diambil kembali oleh petugas setelah beberapa waktu
  • The Canvasser : Adalah teknik sensus dengan cara pengisian daftar pertanyaan yang dilakukan secara langsung oleh petugas sensus dengan cara mendatangi dan mewawancarai penduduk/responden secara langsung.
Adapun 2 Metode yang dilakukan dalam Sensus Penduduk yaitu :
  • De Facto : Adalah sensus yang dilakukan terhadap seluruh penduduk yang berada di area sensus pada saat sensus dilaksanakan
  • De Jure : Adalah sensus yang dilakukan terhadap penduduk di suatu daerah yang benar-benar berdomisili di area sensus.
Sensus Penduduk biasanya dilakukan dalam rentang waktu tertentu,ada yang 5 Tahun,ada yang 10 Tahun tergantung kebijakan pada masing-masing negara. Di Indonesia sendiri,sensus penduduk dilakukan setiap 10 Tahun sekali. Adapun ciri-ciri Sensus Penduduk di Indonesia :
  • Dilaksanakan menyeluruh
  • Dilaksanakan dalam periode 10 Tahun sekali
  • Dilakukan oleh Badan Pusat Statistik
  • Dilaksanakan dalam waktu 1 hari.
2.Registrasi/Pencatatan
Selain dengan Sensus Penduduk untuk memperoleh data penduduk juga dapat dilakukan dengan Registrasi. Registrasi Penduduk adalah suatu sistem yang dilaksanakan oleh pemerintah setempat meliputi pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, perubahan tempat tinggal, ataupun perubahan pekerjaan. Kumpulan catatan tentang keadaan penduduk tersebut dapat digunakan untuk mengetahui jumlah penduduk yang ada.

3.Survei
Selain dengan Sensus Penduduk dan Registrasi,untuk memperoleh data penduduk juga dapat dilakukan dengan cara Survei. Survei Penduduk merupakan pencacahan penduduk dengan mengambil contoh daerah. Jadi,Survei Penduduk tidak dilakukan di seluruh wilayah negara,melainkan hanya pada daerah-daerah tertentu yang diangaap mewakili seluruh wilayah negara tersebut.

Diantara ketiga cara memperoleh data jumlah penduduk tadi,adapun perbedaan yang dijadikan sebagai pembeda diantara ketiga cara tadi yaitu :

Pembeda Sensus Registrasi Survei
Pelaksana Pemerintah Pemerintah/Swasta SUSENA,SUPAS,BPS
Periode/Waktu Dilakukan secara periodik Setiap ada kejadian Tidak terbatas waktu
Cakupan/Wilayah 1 Negara 1 Wilayah Wilayah tertentu
Sasaran/Objek Seluruh Penduduk negara Penduduk Tertentu Orang-orang tertentu 

Nah,itu tadi penjelasan mengenai cara untuk memperoleh data jumlah penduduk. Semoga dengan adanya artikel ini dapat membantu pembaca sekalian agar mengetahui bagaimana cara-cara untuk memperoleh data penduduk. Terima kasih telah berkunjung ke blog ini dan jangan lupa nantikan juga artikel kami yang menarik dan bermanfaat selanjutnya :D

Baca artikel lain tentang:

Share:


Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar