Ketenagakerjaan


Hello Guys, Welcome Back in yaudahkasideh blog. Hasyiap, kali ini kita ngomongin tentang Ketenagakerjaan and tanpa berlama lama, Yaudahkasideh!!!


Untuk memenuhi kebutuhan hidup,seseorang akan berusaha untuk dapat memenuhinya. Salah satu cara untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup adalah dengan bekerja. Maka dari itu seseorang membutuhkan pekerjaan. Pekerjaan selain untuk mendapatkan penghasilan juga dapat menjadi aktualisasi diri,tingkat status sosial dan masih banyak lagi. Salah satu hal yang berhubungan dengan pekerjaan adalah tenaga kerja. Hal yang berhubungan dengan tenaga kerja dibahas dalam ketenagakerjaan. Berikut adalah penjelasan mengenai Ketenagakerjaan


A.Pengertian Ketenagakerjaan
Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.

B.Pengertian Tenaga Kerja
Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.

C.Angkatan Kerja
Angkatan Kerja merupakan salah satu bagian dari Tenaga Kerja. Yang dimaksud dengan Angkatan Kerja adalah mereka yang aktif dalam kegiatan ekonomi. Aktif disini tidak selalu harus bekerja,yang dimaksud disini adalah mereka yang berada dalam usia kerja yaitu 15-60 Tahun baik yang sudah bekerja ataupun mereka yang sedang mencari pekerjaan. Usia kerja tersebut diatur dalam Undang-Undang No.20 Tahun 1999 Pasal 2 ayat 2. Sedangkan untuk versi bank dunia,usia kerja adalah 15-64 Tahun.

D.Kesempatan Kerja
Kesempatan Kerja sering disebut juga dengan Lowongan kerja. Merupakan kebutuhan tenaga kerja yang kemudian secara rill diperlukan oleh perusahaan atau lembaga penerima kerja pada tingkat upah,posisi,dan syarat kerja tertentu,yang dapat diinformasikan melalui iklan ataupun media lainnya. Di Indonesia sendiri,kita dapat melihat bukti nyata bahwa Kesempatan kerja lebih sedikit jika dibandingkan dengan Tenaga Kerja yang ada. Ini bukan berarti lowongan yang dibuka sedikit,tetapi kemampuan tenaga kerja yang tidak sesuai dengan yang diharapkan oleh perusahaan.

E.Pekerja 
Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Pekerja berbeda dengan Tenaga Kerja. Tenaga kerja lebih merujuk kepada orang yang tersedia untuk kemudian dijadikan sebagai pekerja. Sedangkan pekerja adalah orang yang sudah terikat pada suatu pekerjaan.

F.Pengangguran
Pengangguran merupakan salah satu masalah yang dimiliki oleh Tenaga Kerja. Pengangguran di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius,karena masih tingginya angka pengangguran di Indonesia. Pengangguran sendiri adalah mereka yang belum mendapatkan pekerjaan atau tidak bekerja. Berikut adalah syarat-syarat agar seseorang dapat digolongkan sebagai pengangguran :
  • Sedang tidak bekerja,tetapi sedang mencari pekerjaan
  • Sedang mempersiapkan usaha baru
  • Tidak memiliki pekerjaan karena merasa tidak mungkin akan mendapatkan pekerjaan
  • Sudah mendapatkan pekerjaan tetapi belum mulai bekerja
Nah,itu tadi penjelasan mengenai Ketenagakerjaan. Semoga dengan adanya artikel ini dapat membantu pembaca sekalian agar mengetahui mengenai ketenagakerjaan. Terima kasih telah berkunjung ke blog ini dan jangan lupa nantikan juga artikel kami yang menarik dan bermanfaat selanjutnya :D

Baca artikel lain tentang:

Share:


Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar