Hello Guys, Welcome Back in yaudahkasideh blog. Hasyiap, kali ini kita ngomongin tentang Pengertian Norma & Macam-macam Norma and tanpa berlama lama, Yaudahkasideh!!!
Hai,sobat pembaca. Kembali lagi nih dalam blog ini. Kali ini kita akan membahas mengenai sesuatu yang berhubungan dengan pelajaran sosiologi ataupun pelajaran pendidikan kewarnegaraan,tepatnya kita akan mengetahui pengertian dari norma. Norma adalah petunjuk atau patokan perilaku yang dibenarkan dan pantas dilakukan dalam menjalani interaksi sosial dalam suatu kelompok masyarakat tertentu. Nah itu tadi pengertian dari norma,sekarang kita akan mempelajari lebih lanjut yang berkaitan dengan norma yaitu macam-macam norma. Mari kita lihat penjelasannya dibawah ini :
*Macam-macam Norma :
1.Norma Agama
Norma agama adalah norma yang berdasarkan ajaran atau kaidah suatu agama. Norma ini bersifat mutlak dan mengharuskan ketaatan bagi para penganutnya. Orang yang menaati norma agama akan diberikan keselamatan di akhirat yang kita kenal dengan nama masuk surga,sedangkan yang melanggar akan diberikan hukuman di akhirat yang kita kenal dengan nama masuk neraka. Agama bagi masyarakat Indonesia mampu membentuk masyarakat yang religius dengan keseimbangan jasmani dan rohani.
*Contoh Norma Agama :
-Kewajiban menjalankan 10 perintah allah bagi agama Kristen
-Kewajiban melaksanakan rukun islam dan rukun imam dalam agama Islam
2.Norma Kesusilaan
Norma Kesusilaan adalah norma yang didasarkan pada hati nurani atau akhlak manusia. Norma kesusilaan bersifat universal. Artinya,setiap orang didunia ini memilikinya,hanya bentuk dan perwujudannya yang berbeda. Misalnya,orang yang memperkosa akan ditolak dalam masyarakat.
3.Norma Kesopanan
Norma Kesopanan adalah norma yang berpangkal dari aturan tingkah laku didalam masyarakat seperti cara berpakaian,cara berbicara. Norma ini bersifat relatif,dalam arti penerapannya berbeda di berbagai tempat,lingkungan,dan waktu.
*Contoh Norma Kesopanan :
-Jika di Indonesia memakai bikini dipantai dianggap tidak sopan,lain halnya jika itu terjadi di Amerika Serikat mereka menanggap bahwa memakai bikini di tepi pantai adalah hal yang biasa.
4.Norma Hukum
Norma Hukum adalah himpunan petunjuk atau perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat luas (Negara). Sanksi pada norma hukum bersifat mengikat dan memaksa. Sanksi ini dilaksanakan oleh suatu lembaga resmi.
Ciri norma hukum antara lain adalah diakui oleh masyarakat sebagai pihak yang berwenang memberikan sanksi. Tujuan norma hukum adalah menciptakan suasana tenang aman dan tenteram dalam masyarakat. Norma Hukum biasanya tertulis.
*Contoh Norma Hukum :
-Pengedar Narkoba ditembak mati oleh polisi akibat melanggar undang-undang Negara Republik Indonesia.
Nah,itu tadi tentang pengertian dan juga macam-macam Norma. Bagaimana sudah tau kan sekarang ?,semoga bermanfaat ya. Sekian dulu postingan mengenai norma kali ini,Terima Kasih telah berkunjung ke blog ini dan jangan lupa nantikan postingan dari kami selanjutnya :D
Last Updated : 25/12/15 17:22 WIB
Baca artikel lain tentang:
Pengetahuan
Sosiologi
*Macam-macam Norma :
1.Norma Agama
Norma agama adalah norma yang berdasarkan ajaran atau kaidah suatu agama. Norma ini bersifat mutlak dan mengharuskan ketaatan bagi para penganutnya. Orang yang menaati norma agama akan diberikan keselamatan di akhirat yang kita kenal dengan nama masuk surga,sedangkan yang melanggar akan diberikan hukuman di akhirat yang kita kenal dengan nama masuk neraka. Agama bagi masyarakat Indonesia mampu membentuk masyarakat yang religius dengan keseimbangan jasmani dan rohani.
*Contoh Norma Agama :
-Kewajiban menjalankan 10 perintah allah bagi agama Kristen
-Kewajiban melaksanakan rukun islam dan rukun imam dalam agama Islam
2.Norma Kesusilaan
Norma Kesusilaan adalah norma yang didasarkan pada hati nurani atau akhlak manusia. Norma kesusilaan bersifat universal. Artinya,setiap orang didunia ini memilikinya,hanya bentuk dan perwujudannya yang berbeda. Misalnya,orang yang memperkosa akan ditolak dalam masyarakat.
3.Norma Kesopanan
Norma Kesopanan adalah norma yang berpangkal dari aturan tingkah laku didalam masyarakat seperti cara berpakaian,cara berbicara. Norma ini bersifat relatif,dalam arti penerapannya berbeda di berbagai tempat,lingkungan,dan waktu.
*Contoh Norma Kesopanan :
-Jika di Indonesia memakai bikini dipantai dianggap tidak sopan,lain halnya jika itu terjadi di Amerika Serikat mereka menanggap bahwa memakai bikini di tepi pantai adalah hal yang biasa.
4.Norma Hukum
Norma Hukum adalah himpunan petunjuk atau perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat luas (Negara). Sanksi pada norma hukum bersifat mengikat dan memaksa. Sanksi ini dilaksanakan oleh suatu lembaga resmi.
Ciri norma hukum antara lain adalah diakui oleh masyarakat sebagai pihak yang berwenang memberikan sanksi. Tujuan norma hukum adalah menciptakan suasana tenang aman dan tenteram dalam masyarakat. Norma Hukum biasanya tertulis.
*Contoh Norma Hukum :
-Pengedar Narkoba ditembak mati oleh polisi akibat melanggar undang-undang Negara Republik Indonesia.
Nah,itu tadi tentang pengertian dan juga macam-macam Norma. Bagaimana sudah tau kan sekarang ?,semoga bermanfaat ya. Sekian dulu postingan mengenai norma kali ini,Terima Kasih telah berkunjung ke blog ini dan jangan lupa nantikan postingan dari kami selanjutnya :D
Last Updated : 25/12/15 17:22 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar