Pengertian Grasi,Rehabilitasi,Amnesti,dan Abolisi


Hello Guys, Welcome Back in yaudahkasideh blog. Hasyiap, kali ini kita ngomongin tentang Pengertian Grasi,Rehabilitasi,Amnesti,dan Abolisi and tanpa berlama lama, Yaudahkasideh!!!


Hai,sobat pembaca. Kembali lagi nih dalam blog ini. Kali ini saya akan memberikan sesuatu yang berhubungan dengan hukum,saya akan menjelaskan pengertian dari grasi,rehabilitasi,amnesti,dan juga abolisi. Untuk lebih jelasnya mari kita lihat penjelasannya dibawah ini :

1.Grasi
Grasi adalah pengurangan hukuman yang diberikan oleh presiden kepada seseorang yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

*Contoh :
Presiden memberikan grasi kepada koruptor

2.Rehabilitasi 
Rehabilitasi adalah pemulihan nama baik yang diberikan oleh presiden kepada seseorang yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan,tetapi dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam putusan pengadilan tersebut

*Contoh :
Orang yang sudah dinyatakan sebagai tersangka,namun karena ada bukti baru yang menyatakan tidak bersalah,maka ia akan diberikan Rehabilitasi oleh presiden

3.Amnesti 
Amnesti adalah pengampunan yang diberikan oleh presiden kepada seseorang atau sekelompok orang yang diduga telah melakukan pelanggaran hukum dan kepadanya belum diproses secara hukum.

*Contoh :
Orang yang mencuri sandal,kemudian diberikan amnesti oleh presiden karena belum masuk ke pengadilan

4.Abolisi
Abolisi adalah pengampunan yang diberikan oleh presiden kepada seseorang atau sekelompok orang yang diduga telah melakukan pelanggaran hukum,dan kepadanya telah diproses secara hukum,tetapi dikemudian hari proses hukumnya dihentikan.

*Contoh :
Seorang yang mencuri ayam dan sudah diproses di pengadilan,lalu kemudian presiden memberikan abolisi kepadanya sehingga proses hukumnya dihentikan

Nah,itu tadi dia pengertian mengenai Grasi,Rehabilitasi,Amnesti dan Abolisi. Sudah pada tau kan sekarang ?. Terima Kasih telah mengunjungi blog ini dan jangan lupa nantikan postingan dari kami selanjutnya...

Last Updated : 22/12/15 11:21 WIB
Baca artikel lain tentang:

Share:


Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar